Warga Gombong Tolak Pembangunan Pabrik Semen
Hal ini terungkap dalam aksi demo ratusan warga yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) di kantor BLH Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (29/10). Koordinator lapangan (korlap) aksi Perpag, Lapiyo menyampaikan, pabrik semen merupakan ancaman lingkungan bagi masyarakat di 11 kecamatan, yang berada di pesisir selatan Kabupaten Kebumen.
Sejauh ini bentang karst Gombong Selatan merupakan kawasan yang dilindungi. Karena menjadi sumber mata air bagi kebutuhan masyarakat yang berada di sekitarnya.
“Pabrik semen hanya akan menguntungkan sebagian pihak, sementara masyarakat asli di sekitar bentang karst lah yang akan menanggung dampak akibat menurunya kualitas lingkungan,” ujar dia, Kamis.
Karenanya, ucap Lapiyo, Perpag dan seluruh massa aksi mendesak BLH agar mempertimbangkan kepentingan warga Gombong dalam pembahasan proposal pengajuan Amdal oleh anak perusahaan PT Medco Energy ini.
Mereka juga meminta BLH menerapkan prinsip-prinsip yang benar dalam memutuskan pengajuan Amdal PT Semen Gombong ini. Jika dalam pembahasan ternyata lebih berpihak kepada investor, maka warga Gombong tidak akan tinggal diam.
Mereka bahkan mengancam akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. “Pabrik semen tidak akan menyejahterakan, namun justru akan merusak lingkungan kami,” imbuh dia.
Menanggapi aksi warga Gombong ini, Kepala BLH provinsi Jawa Tengah, Agus Sriyanto menegaskan, saat ini proses pembahasan atas pengajuan Amdal oleh PT Semen Gombong. BLH Provinsi Jawa Tengah, jelasnya, dalam hal ini bertugas mengawal seluruh proses sidang pembahasan ini. “Sehingga Amdal nantinya tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat Gombong,” ungkapnya.
Terkait sidang pembahasan pengajuan Amdal PT Semen Gombong ini, masih jelas Agus, BLH Provinsi Jawa Tengah menghadirkan sedikitnya 14 orang pakar dari kalangan akademisi.
Mereka merupakan pakar yang berkompeten di bidangnya. Dengan begitu pembahasan Amdal ini dapat dilihat dan dipertimbangkan dari berbagai macam aspek. “Kami minta masyaakat Gombong mempercayakan kepada kami untuk mengawal Amdal yang berpihak kepada rakyat,” kata dia.
Sementara itu, selain menggelar aksi di kantor BLH Provinsi Jawa Tengah, massa Perpag juga menggellar aksi ang sama di kantor Gubenur Jawa Tengah. Mereka akan bergabung dengan massa asal Kabupaten Pati yang hingga saat ini juga masih memperjuangkan penolakan terhadap pendirian pabrik semen.
Babak Baru Sidang Gugatan Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Pati
SEMARANG — Rencana pembangunan pabrik semen PT Indocement di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diketahui belum disosialisasikan kepada warga. Dalam penerbitan izin pendirian pabrik semen, hal itu dianggap telah mengesampingkan peran serta masyarakat.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan warga empat desa di Pegunungan Kendeng atas rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (29/10).
Kuasa hukum penggugat, Zainal Arifin menilai selama persidangan, PT Sahabat Mulia Sakti, sebagai tergugat intervensi, tidak bisa membuktikan keterlibatan masyarakat dalam rencana pembangunan pabrik PT Indocement tersebut.
Tergugat tidak bisa menghadirkan saksi yang menjelaskan tentang sosialisasi rencana pembangunan pabrik semen ini ke masyarakat. “Ini menunjukkan penerbitan perizinan ini mengesampingkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Atas fakta persidangan tersebut, lanjutnya, majelis hakim PTUN Semarang seharusnya bisa menangkap fakta- fakta ini. “Sehingga nantinya dapat memberikan putusan yang memang berdasarkan atas rasa keadilan,” tambah Zainal.
Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ery Elfi Ritonga ini, kuasa hukum PT Sahabat Mulia Sakti yang juga anak perusahaan PT Indocement, Florianus Sangsun bersikukuh izin lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati sesuai prosedur.
Ia menyebut proses perizinan ini tidak melanggar peraturan perundang- undangan serta tidak bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik. “Bahkan semua dalil penggugat sudah terjawab dengan bukti- bukti dan fakta di persidangan,” jelasnya.
Ia juga mengklaim bukti- bukti yang disampaikan penggugat dalam persidangan dinilai tidak relevan dan tidak memperkuat dalil yang diajukan. Berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam sosialisasi yang dipersoalkan penggugatpun telah terjawab.
Ada partisipasi masyarakat dan konsultasi publik. Bahkan bukti- bukti atas apa yang dipermasalahkan pengugat dalam perizinan pendirian pabrik semen ini juga sudah disampaikan dalam persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya optimis menang dalam gugatan penerbitan izin bupati atas pendirian pabrik semen ini. “Kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Sumber Air Terancam Habis, Warga Gombong Selatan Tolak Pabrik Semen
KEBUMEN -- Warga Gombong Selatan Kabupaten Kebumen, sepakat menolak rencana pembangunan pabrik semen yang akan menggunakan bahan batu kapur yang ada di wilayah tersebut. Untuk itu, ratusan warga yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pepag), menggerudug kantor Balai Diklat Provinsi Jawa Tengah di Jalan Setiabudi Semarang, yang sedang menggelar Sidang Komisi Amdal rencana pendirian pabrik tersebut, Kamis (29/10).
Wakil Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pepag), Lapiyo, saat dihubungi via telepon genggamnya, mengemukakan kedatangan mereka merupakan bentuk penolakan masyarakat Gombong selatan terhadap rencana pembangunan pabrik tersebut. Hal ini karena pabrik tersebut akan menggunakan bahan baku batu kapur dari kawasan pegunungan karst di wilayah mereka.
''Kawasan pegunungan karst tersebut merupakan sumber penghidupan kami, karena menjadi penampung air bagi kawasan tersebut. Bila gunung-gunung batu kapur dihancurkan, maka kami akan kehilangan sumber mata air,'' jelasnya.
Ihwal kedatangannya ke sidang komisi Amdal, menurut Lapiyo, berawal dari surat tertanggal 22 Oktober 2015 dari BLH Provinsi. Dalam surat tersebut, BLH mengundang warga Gombong Selatan untuk menghadiri sidang Amdal terkait dengan proposal pendirian pabrik semen yang diajukan PT Semen Gombong, perusahaan yang tergabung dalam Medco Group. ''Dalam surat itu, sidang komisi Amdal dijadwalkan akan berlangsung pada 28 Oktober 2015,'' jelasnya.
Dia mengaku memerlukan hadir dalam persidangan tersebut, karena keberadaan pabrik semen di kawasan tersebut, akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat sekitar. ''Prinsipnya, kami menolak pendirian pabrik semen di wilayah kami karena akan menghancurkan kehidupan kami,'' jelasnya.
Menurutnya, masyarakat Gombong Selatan, selama ini menggantungkan kebutuhan air dari keberadaan pegunungan karst yang membentang wilayah tersebut. Bahkan dengan keberadaan pegunungan tersebut, pada musim kemarau panjang seperti sekarang, masyarakat Gombong Selatan, tidak sampai mengalami kesulitan air.
''Pegunungan karst Gombong Selatan memiliki 32 mata air yang tidak berhenti mengalir meski musim kemarau. Bahkan air dari pegunungan ini, menjadi sumber air bersih dan pertanian bagi warga di 11 kecamatan di Kebumen. Kalau sumber mata air tersebut dirusak, bagaimana nasib puluhan ribu warga di kawasan Gombong Selatan?'' katanya.
Saat ini, pabrik PT Semen Gombong sudah memiliki kantor di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan dengan persiapan lahan seluas 50 hektare. Namun untuk bangunan pabrik, hingga kini masih belum berdiri karena masih menunggu proses amdal.
Jatah Bantuan Air Bersih di Banyumas Habis
PURWOKERTO -– Kemarau yang berlangsung lama menyebabkan jumlah desa di Kabupaten Banyumas yang meminta bantuan pasokan air bersih menjadi lebih banyak. Hal ini menyebabkan, jatah pengiriman air bersih yang dilakukan BPBD menjadi lebih cepat habis.
''Untuk memenuhi kebutuhan air bersih selama musim kemarau ini, BPBD mendapat jatah mengirimkan air bersih sebanyak 800 tangki air. Namun akibat banyaknya desa yang meminta bantuan, jatah sebanyak 800 tangki air itu sudah habis sejak pertengahan Oktober lalu,'' jelas Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Banyumas Suyanto, Kamis (29/10).
Meski demikian, Suyanto mengaku pihaknya masih terus melakukan pengiriman air di berbagai desa yang sangat membutuhkan. Bahkan hingga saat ini, pengiriman air yang dilakukan BPBD Banyumas sudah mencapai 843 tangki.
Namun dengan jumlah pengiriman sebanyak itu, Suyanto mengaku, BPBD sudah tidak lagi memiliki persediaan anggaran untuk melakukan pengiriman air lagi. ''Saat ini, kami tinggal mengandalkan bantuan air bersih yang dilakukan pihak swasta dan Bakorwil Wilayah II Jateng. Kami membantu mengkoordinasikan, desa-desa mana saja yang membutuhkan bantuan droping air,'' jelasnya.
Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala Pelaksana Harian BPBD Banyumas Prasetyo Budi Widodo. Menurutnya, seluruh anggaran yang disediakan untuk melakukan droping air bersih melalui BPBD Banyumas, sudah habis seluruhnya. ''Awalnya, kita berharap dengan jatah 800 tangki air, maka kegiatan pengiriman air bersih bisa berlangsung hingga awal November. Namun saat ini, jatah pengiriman tersebut sudah habis, bahkan sudah melampaui target,'' jelasnya.
Menurutnya, hal ini karena jumlah desa yang mengalami kesulitan air bersih pada musim kemarau jauh lebih banyak dari perkiraan. Sebelumnya, pihaknya hanya mendata ada 48 desa di 20 kecamatan yang diperkirakan akan mengalami kesulitan air. Namun belakangan jumlah desa yang meminta bantuan droping air bersih, membengkak menjadi 53 lokasi.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
0 Komentar