Wujudkan Optimalisasi Penanggulangan Dan Pencegahan Penyakit, Anggaran Ideal Bidang Kesehatan Minimal 10 % Dari APBD

 

Untung Dadi SSos dari Biro Bina Sosial Setda Provinsi Jawa Tengah, yang bertindak sebagai narasumber dalam acara sosialisasi bersama Bagian Hukum Setda Wonosobo, juga mengatakan, bahwa dalam mengupayakan terwujudnya pencegahan dan penanggulangan penyakit, seyogyanya setiap pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk sektor kesehatan secara ideal. Menurut Untung, alokasi anggaran ideal untuk sektor kesehatan, tidak kurang dari 10 % total APBD. Dengan anggaran ideal tersebut, diyakini beberapa permasalahan klasik di bidang kesehatan, seperti akses pelayanan yang kurang optimal, ketersediaan alat kesehatan, hingga kurangnya pemberdayaan masyarakat akan dapat diatasi secara bertahap.

Apa yang disampaikan Untung dalam acara yang dimoderatori Kabag Hukum Winarningsih SH tersebut, didukung oleh Wahyu Handoyo SKM MKes dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah. Wahyu yang juga bertindak sebagai narasumber dalam acara sosialisasi untuk lingkup SKPD dan Kecamatan tersebut, menegaskan bahwa terbitnya Perda Nomor 11 Tahun 2013 memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Selain itu, perda yang fokus pada pencegahan dan penanggulangan (P2) tersebut, juga memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi diri mereka secara mandiri dan bertanggung jawab. Masyarakat, sesuai dengan BAB 4, pasal 5 Perda P2, menurut Wahyu juga memiliki hak untuk pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, serta mendapat lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Lebih jauh, Wahyu juga menjelaskan, bahwa upaya menyosialisasikan Perda P2 adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Pemkab/Pemkot se-Jawa Tengah, bahwa Propinsi telah memiliki peraturan daerah yang mencakup penanggulangan dan pencegahan penyakit secara komprehensif, bahkan mencakup penyakit-penyakit baru seperti Ebola dan MERS. Hal ini berbeda dengan perda sebelumnya, yang hanya fokus pada penanggulangan penyakit tertentu seperti Malaria, Demam Berdarah, atau HIV. Dengan adanya Perda Nomor 11 Tahun 2013 itu, masyarakat juga diharapkan memahami pentingya upaya kesehatan secara promotif maupun preventif, melaksanakan dan mendukung upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif, serta melaporkan adanya penderita atau diduga membawa penderita penyakit wabah.

Bagi Pemkab Wonosobo sendiri, seperti dikatakan Asisten I Sekda, M Aziz Wijaya, upaya sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2013 diharapkan mampu menyadarkan para pemangku kepentingan, hingga masyarakat untuk terus meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan. Karena itu, Aziz mengaku sangat mendukung upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah untuk memberikan sosialisasi bagi Pemkab/Pemkot terkait telah diundangkannya Perda P2. Sesuai amanat Perda, Aziz juga mengungkap keseriusan Pemkab Wonosobo untuk terus mendorong terwujudnya masyarakat sehat dan berkualitas, dengan mengajak masyarakat untuk lebih partisipatif dalam pembangunan sektor kesehatan.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *