Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Wonosobo Komitmen dalam Penataan Tata Ruang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini, terungkap saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara daring, Senin (17/3/2025).

Agenda utama rakor mencakup pembahasan isu inflasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, pemerintahan dalam negeri, transmigrasi, kehutanan, dan informasi geospasial.

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Penandatanganan adalah titik awal untuk meningkatkan koordinasi lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah serta antar Kementerian/Lembaga dalam menyelesaikan berbagai isu strategis terkait tata kelola agraria dan tata ruang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Wonosobo, Dwi Saraswati, menyampaikan bahwa Pemkab Wonosobo akan segera menindaklanjuti sejumlah isu penting, di antaranya Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), serta perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah. 

Saat ini, Wonosobo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan rencana teknis sektor dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Kabupaten Wonosobo termasuk dalam daftar prioritas penerima bantuan untuk penyusunan RDTR. Dari 1000 RDTR yang menjadi target nasional, 300 di antaranya akan diprioritaskan untuk kabupaten dengan kapasitas fiskal rendah dan kawasan wisata, termasuk Wonosobo,”ungkapnya.

Selain itu, Saras juga mengungkapkan bahwa Pemkab Wonosobo telah memperoleh hasil fasilitasi penentuan batas desa dan kelurahan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2021-2022. Hasil tersebut akan segera dilegalkan dalam bentuk Peraturan Bupati, untuk memperoleh pengesahan secara formal.

Kegiatan ini selaras dengan program tiga juta rumah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencakup tiga klaster: pesisir, pedesaan, dan perkotaan. Kabupaten Wonosobo masuk dalam klaster pedesaan, dan melalui nota kesepahaman tersebut, diharapkan dapat mempercepat penyusunan data dan regulasi yang jelas sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan rumah bagi masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan kementerian terkait, diharapkan seluruh kegiatan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Wonosobo.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *