14 Desa Dan 24 Dusun Bulatkan Tekad Hentikan Buang Air Besar Sembarangan

 

Deklarasi stop BABS sendiri, seperti dibacakan Mugiharto meliputi 3 poin utama, yaitu ; bahwa mereka telah melaksanakan pola hidup bersih dan sehat dan tidak melakukan buang air besar di sembarang tempat lagi. Kedua, mereka berjanji akan mematuhi kesepakatan desa untuk selalu buang air besar di jamban, dan ketiga, mereka bertekad mendorong terwujudnya kondisi lingkungan yang sehat dan berkualitas. Ketiga kesepakatan tersebut dibuat demi mendukung terwujudnya visi Kabupaten Wonosobo yang aman, sehat, rapi dan indah  (ASRI).

Dibacakannya deklarasi tersebut, dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan, dr Okie Hapsoro MKes, menjadi sebuah langkah maju bagi Kabupaten Wonosobo. Menurut Okie, kebiasaan open defecation (ODF), alias buang air besar di sembarang tempat memang sudah waktunya dihentikan. Masyarakat, baik di lingkungan perkotaan maupun pedesaan harus paham bahwa kebiasaan buruk tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Karena itu, selain ke 14 Desa dan 24 Dusun yang meneguhkan diri untuk membiasakan diri hidup bersih, Okie berharap agar semua Desa se-Kabupaten Wonosobo bersedia menerapkan kesepakatan serupa.

Harapan Kadinkes tersebut disambut positif Bupati Wonosobo, HA Kholiq Arif. Menurut Bupati, adanya deklarasi untuk mengentikan kebiasaan BABS seharusnya juga diiringi kemauan masyarakat untuk tidak buang air kecil di sembarang tempat. Dengan adanya peran serta dan partisipasi aktif masyarakat, Kholiq menyebut bahwa kendala masih minimnya cakupan sanitasi akan lebih mudah diatasi. Tekad dan kemauan yang kuat dari masyarakat, dikatakan Bupati bisa menjadi modal utama bagi terciptanya lingkungan bersih dan sehat.

Pemerintah daerah sendiri, dijelaskan Kholiq tak bakal mampu kebutuhan jamban masyarakat, yang kini kebutuhannya masih ada di kisaran 100 Ribuan unit. Bila satu unitnya membutuhkan dana 1 Juta Rupiah, maka kebutuhan total dana jamban yang diperlukan mencapai 100 Milyar Rupiah. Pun hal itu tak lantas bisa menghentikan kebiasaan BABS, karena sudah pernah dilakukan oleh pemerintah di era orde baru pada tahun 70-an. Kesungguhan masyarakat lah yang pada akhirnya akan mampu menciptakan budaya dan kebiasaan baru untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Karena itu, kepada para camat yang hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta agar mereka juga mendeklarasikan tekad stop buang air besar sembarangan di wilayah masing-masing.

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *