27 Milyar Rupiah Lebih Dana PSKS Siap Dibagikan
Kepala Dinsos, Agus Purnomo SH SSos MSi menegaskan bahwa dana PSKS untuk Wonosobo, yang akan beredar mencapai 27,9 Milyar Rupiah lebih, dan akan dibagikan untuk 69.940 rumah tangga sasaran (RTS). Bila dibagi secara rerata, maka setiap RTS akan mendapatkan dana tunai sebesar 400 Ribu Rupiah. Mekanisme pembagian dana, dijelaskan Agus akan dicairkan melalui kantor pos di masing-masing wilayah. Warga yang hendak mencairkan PSKS diminta untuk membawa serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) masing-masing. Bilamana ada warga yang kehilangan KPS, Agus meminta yang bersangkutan untuk segera melaporkan kepada pemerintah Desa/Kelurahan, untuk diberikan surat keterangan pengganti, yang menyebutkan bahwa RTS tersebut memang pemegang KPS. Hal yang sama juga berlaku bagi RTS yang meninggal dunia, dimana mereka juga harus menyertakan surat bukti dari pemerintah Desa/Kelurahan bahwa yang bersangkutan merupakan istri sah dari pemegang KPS yang telah meninggal dunia.
Kondisi-kondisi tersebut, dikatakan Agus harus diketahui para Camat selaku pimpinan di wilayah, serta tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), agar memudahkan sosialisasi bagi warga di masing-masing Kecamatan. Kepada para camat maupun TKSK, Agus juga menegaskan bahwa dalam pencairan dana PSKS, pihak Dinas Sosial tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apapun dan dalam jumlah sepeserpun. Karenanya, pihaknya berharap para petugas di Kantor POS maupun TKSK di wilayah kerja masing-masing mengumumkan hal itu kepada warga masyarakat agar tidak timbul persepsi negatif. Selain itu, Agus juga meminta agar dalam proses pencairan, TKSK memantau dan menyosialisasikan kepada warga untuk tidak mengijon atau mengambil di depan dana PSKS dengan nilai lebih murah.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor POS Wonosobo, Seno Adji Agung N juga mengemukakan penegasan serupa, bahwa pihak kantor POS tidak memberlakukan pemotongan dana PSKS. Selain itu, Seno juga menjelaskan, bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan kepada warga masyarakat pemegang KPS yang namanya tercantum dalam aplikasi Giro POS di wilayah masing-masing. Sementara, untuk teknis pencairan dana, Seno menjelaskan bahwa pemegan KPS bisa mengambil dana tersebut langsung sekaligus, atau sebagian terlebih dahulu, dengan waktu sesuai jadwal yang telah beredar, yaitu mulai tanggal 28 November sampai 5 Desember. Demi keamanan dan kenyamanan warga, pihak Kantor POS dan Dinas Sosial telah menggandeng personel Koramil dan Polsek di masing-masing wilayah.
0 Komentar