Lewati ke konten utama

Bantul Inventarisasi Benda Cagar Budaya

Admin
20 kali dilihat

Menurut dia, inventarisasi BCB maupun situs bersejarah bertujuan untuk pemeliharaan terhadap benda peninggalan jaman dahulu tersebut, mengingat umumnya kurang terawat, akibat masyarakat kurang menyadari keberadaan BCB itu.

"Inventarisasi dilakukan dengan menelusuri dari rumah ke rumah dan lingkungannya, di samping itu kami juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan ke dinas manakala benda menemukan benda bersejarah," katanya.

Ia mengatakan, selain BCB, saat ini Disbudpar Bantul telah resmi mencatat dua kawasan cagar budaya (KCB) di wilayah Bantul, karena sudah ditetapkan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Kawasan cagar budaya yang resmi ditetapkan ada dua, yakni di Imogiri (makam raja-raja Mataram) dan kawasan Jagalan, Banguntapan (satu kawasan dengan Kotagede Yogyakarta, sudah ada SK-nya," kata Bambang Legowo.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan inventarisasi BCB maupun BCB yang kemudian mendaftarkan ke Gubernur DIY untuk mendapat SK agar dapat mempunyai landasan hukum dalam pemeliharaan maupun konservasi serta pengembangannya

"Dan untuk KCB, kami sedang proses mengusulkan tiga kawasan ke Gubernur, yakni cagar budaya Pleret (Kraton Mataran Islam), Gua Selarong Pajangan dan petilasan di kawasan Pantai Parangkusumo, Parangtritis," katanya.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 7 + 4 ?