Lewati ke konten utama
1/3

Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok, Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Superadmin
33 kali dilihat

Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan yang digelar di Hotel Eagle Wonosobo, Selasa, (27/10/2026) tersebut, menjadi langkah pendorong terciptanya lingkungan yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Wonosobo, A. Didiek Wibawnato, saat menyampaikan arahan Bupati Wonosobo, menegaskan bahwa KTR bukan bertujuan membatasi hak individu secara sewenang-wenang, melainkan memastikan setiap orang memperoleh hak atas lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Urgensi penerapan kebijakan tersebut tercermin dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025. Persentase penduduk Kabupaten Wonosobo berusia 15 tahun ke atas yang merokok setiap hari mencapai 37,44 persen, tertinggi di Jawa Tengah. Sementara itu, pada kelompok usia 65 tahun ke atas, angkanya mencapai 35,06 persen, juga tertinggi di provinsi tersebut.

“Keberhasilan kebijakan KTR tidak cukup diukur dari keberadaan peraturan. Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Didiek.

Ia mendorong seluruh perangkat daerah, pimpinan, dan penanggung jawab kawasan untuk melaksanakan sosialisasi secara konsisten, memasang tanda larangan merokok di lokasi strategis, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan berkala. Koordinasi lintas sektor, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR tingkat kabupaten, dan penegakan sanksi administratif sesuai ketentuan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Harjanto, menjelaskan bahwa pengendalian konsumsi tembakau merupakan tantangan kesehatan masyarakat yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang. Sementara, prevalensi merokok pada anak dan remaja usia 10–18 tahun secara nasional meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 7,4 persen pada 2023. Di Jawa Tengah, prevalensinya mencapai 9,6 persen.

Menurutnya, paparan asap rokok meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan gangguan pernapasan. Karena itu, pelaksanaan KTR tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah, pengelola kawasan, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemkab Wonosobo bekerja sama dengan Pengurus Daerah Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Provinsi Jawa Tengah ini, dihadiri 100 peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat baik secara luring maupun daring.

Dalam sesi diskusi mengenai aspek regulasi dan implementasi teknis, Agus Hermawan, S.H., dari Bagian Hukum Setda Wonosobo, menguraikan ketentuan Perbup Nomor 49 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 9 Tahun 2024. Pembahasan meliputi batas kawasan, kewajiban pengelola, pemasangan tanda larangan, pengawasan, serta mekanisme sanksi.

KTR mencakup delapan kategori, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan sesuai ketentuan.

“Di kawasan tersebut berlaku larangan merokok, memproduksi atau membuat rokok, menjual atau mendistribusikan rokok, serta mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok,” terangnya.

Khusus tempat kerja dan tempat umum, tempat khusus merokok dapat disediakan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain berada di ruang terbuka atau terhubung langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, serta jauh dari pintu masuk, jendela, dan jalur lalu lintas orang.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan secara bertahap. Mekanismenya meliputi teguran lisan, hingga tiga kali teguran tertulis dengan tenggang waktu masing-masing tujuh hari, klarifikasi, hingga denda administratif paling banyak Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat langkah utama yang menjadi perhatian adalah sosialisasi Perbup oleh seluruh pimpinan dan penanggung jawab kawasan, pembentukan Satgas KTR tingkat kabupaten, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara sampling, serta evaluasi pelaksanaan sebagai dasar perbaikan kebijakan pada tahun berikutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama PPPKMI Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, menyamakan pemahaman terhadap regulasi, serta mendorong langkah konkret dalam penerapan KTR di masing-masing kawasan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Wonosobo berharap Perbup KTR Nomor 49 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi diterapkan secara nyata di setiap kawasan yang telah ditetapkan. Dengan komitmen, keteladanan, dan pengawasan bersama, KTR diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Wonosobo yang lebih sehat.