Lewati ke konten utama
1/3

Jaga Kepercayaan Publik, Pemkab Wonosobo Perkuat Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi

Superadmin
11 kali dilihat

Di tengah semakin luasnya pemanfaatan layanan digital pemerintah, keamanan data masyarakat menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Wonosobo semakin memperkuat kesiapan seluruh jajaran dalam melindungi data pribadi yang dipercayakan masyarakat kepada pemerintah. Salah satunya, melalui kegiatan Peningkatan Kesadaran (Awareness) Pelindungan Data Pribadi bagi Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah, yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin (26/10/2026), di Kencana Ballroom Aroma Resto, Wonosobo.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang diikuti secara luring Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat, dan kepala bagian. Sementara secara daring diikuti kepala UPTD, kepala puskesmas, kepala sekolah, kepala desa, lurah, serta pimpinan BUMD.

Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, dengan materi memperkuat pemahaman pimpinan instansi mengenai tanggung jawab sebagai pengendali maupun prosesor data pribadi.

Dalam arahannya, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan bahwa transformasi digital pemerintah harus dibarengi dengan kemampuan melindungi data masyarakat. Menurutnya, berbagai layanan pemerintah saat ini bertumpu pada data kependudukan, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, perizinan hingga kepegawaian.

Data tersebut bukan hanya menjadi dasar pelayanan dan pengambilan kebijakan, tetapi juga memuat informasi pribadi masyarakat yang wajib dijaga.

“Data pribadi warga adalah amanah publik yang wajib kita jaga. Kemajuan pelayanan digital harus berjalan seiring dengan kemampuan kita melindungi data yang dipercayakan masyarakat kepada pemerintah,” ucapnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Wonosobo dalam RPJMD 2025–2029 dan penerapan Pemerintahan Digital yang terus didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati mengingatkan bahwa ancaman terhadap data pribadi tidak selalu bermula dari serangan siber yang kompleks. Kebocoran dapat terjadi akibat kelalaian sederhana, seperti dokumen yang memuat NIK dipublikasikan tanpa penyamaran, berkas warga dibagikan melalui grup percakapan yang tidak semestinya, dokumen fisik tidak dikelola dengan baik, hingga hak akses pegawai yang tidak segera dicabut ketika berpindah tugas.

Ancaman tersebut kini semakin kompleks seiring pemanfaatan kecerdasan buatan dalam modus penipuan, termasuk pemalsuan suara dan video atau deepfake. Karena itu, Afif meminta setiap pimpinan perangkat daerah tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi segera menerjemahkannya dalam langkah nyata di unit kerjanya.

Langkah tersebut antara lain memetakan data pribadi yang dikelola, membatasi penggunaan data sesuai kebutuhan, menetapkan petugas pelindungan data pribadi, melakukan penilaian dampak pada pemrosesan berisiko tinggi, memperketat pengamanan akses, menghentikan publikasi data sensitif tanpa dasar yang sah, memastikan klausul pelindungan data dalam kerja sama pihak ketiga, serta menyiapkan prosedur penanganan insiden.

Menurut Bupati, keberhasilan Pemerintahan Digital pada akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya layanan yang telah dialihkan ke sistem elektronik.

“Keberhasilan Pemerintahan Digital juga diukur dari keamanan, keandalan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat yakin bahwa data yang mereka berikan digunakan sesuai kebutuhan dan terlindungi dari penyalahgunaan,” terang Afif.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Rindy, S.Kom., MTI, , menekankan bahwa pelindungan data pribadi harus diterapkan sebagai praktik nyata dalam seluruh proses bisnis organisasi.

Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan setiap instansi adalah mengenali data apa yang dimiliki dan diproses, siapa saja pihak yang terlibat, untuk tujuan apa data digunakan, serta bagaimana data bergerak dari satu pihak ke pihak lainnya.

Dalam ekosistem pelindungan data pribadi terdapat pihak yang berperan sebagai subjek data, pengendali data, maupun prosesor data. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang harus dipahami secara jelas.

Pemrosesan data juga tidak berhenti pada tahap pengumpulan. Siklusnya mencakup pemerolehan, pengolahan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan atau transfer, hingga penghapusan dan pemusnahan data. Karena itu, prinsip pelindungan harus diterapkan sepanjang siklus hidup data.

Rindy juga menyoroti pentingnya Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP/DPO) dalam membantu organisasi memastikan kepatuhan. PPDP berperan memberikan informasi dan saran, memantau kepatuhan, memberikan masukan dalam penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menjadi narahubung terkait pelaksanaan PDP.

Penunjukan PPDP, lanjutnya, tidak boleh sekadar menggugurkan kewajiban. Petugas perlu memiliki kompetensi di bidang regulasi PDP, keamanan siber, manajemen risiko, kepatuhan, komunikasi, serta peningkatan berkelanjutan. Independensi, akses kepada pimpinan, dan ketersediaan sumber daya juga menjadi faktor penting agar fungsi tersebut berjalan efektif.

Hal lain yang harus dipersiapkan pemerintah adalah mekanisme penanganan kegagalan pelindungan data pribadi. Insiden dapat berupa akses tidak sah, kehilangan data atau perangkat, perubahan data tanpa hak, salah pengiriman data maupun terganggunya ketersediaan data pribadi.

Menurutnya, penanganan insiden harus mencakup deteksi, asesmen awal, penanganan, dokumentasi, notifikasi, hingga pemulihan. Pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi dilakukan paling lambat 3 x 24 jam setelah kegagalan diketahui, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemrosesan berisiko tinggi juga memerlukan perhatian khusus melalui Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi. Kondisi tersebut dapat muncul, antara lain, pada pemrosesan data pribadi spesifik, data dalam skala besar, pengambilan keputusan otomatis, pemantauan sistematis, penggabungan data, penggunaan teknologi baru, atau pemrosesan yang berpotensi membatasi hak subjek data.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diarahkan sekadar untuk menambah pemahaman peserta, tetapi menjadi titik awal percepatan implementasi pelindungan data pribadi di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Pemkab Wonosobo sebelumnya telah menetapkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 500.12.10/258/2026 tanggal 7 September 2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelindungan Data Pribadi dan Unit Pengendali Data Pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Tim tersebut dibentuk untuk mengoordinasikan upaya PDP lintas perangkat daerah, melakukan sosialisasi dan pembinaan teknis, membantu penyusunan kebijakan dan SOP, mendukung penanganan insiden, serta memantau tingkat kepatuhan masing-masing unit.

“Pelindungan data pribadi bukan hanya urusan Diskominfo atau pengelola teknologi informasi. Setiap instansi yang mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, atau membagikan data pribadi memiliki tanggung jawab untuk memastikan data tersebut diproses dengan aman dan sesuai ketentuan,” ucap Kadiskominfo.

Menurutnya, salah satu pekerjaan penting setelah kegiatan ini adalah memastikan setiap instansi mulai mengetahui dan memetakan data pribadi yang berada dalam penguasaannya.

Hal tersebut mencakup data yang dikelola sendiri maupun data yang diproses melalui aplikasi, pengembang, penyedia layanan, atau pihak ketiga. Kejelasan hubungan dengan pihak ketiga menjadi penting karena pengendali data tetap memiliki tanggung jawab terhadap proses pemrosesan yang berada di bawah kendalinya.

Sebagai tindak lanjut, perangkat daerah didorong untuk menunjuk koordinator atau narahubung PDP internal, melakukan inventarisasi jenis data pribadi yang dikelola dan dihasilkan, mengidentifikasi data yang dikuasai pihak ketiga, memperbaiki mekanisme persetujuan apabila diperlukan, menyusun kebijakan PDP, mengevaluasi kontrak dengan pihak swasta, menyiapkan SOP tanggap insiden, serta meningkatkan kapasitas aparatur.

Penguatan tata kelola tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan kesiapan teknis keamanan informasi yang selama ini dilakukan Diskominfo, termasuk penguatan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dan peningkatan kompetensi aparatur dalam pengujian kerentanan sistem.

“Sistem bisa kita perkuat, tetapi faktor manusia, prosedur, tata kelola akses, kerja sama dengan pihak ketiga, dan budaya kerja juga harus dibenahi. Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi memastikan masyarakat semakin percaya bahwa data yang diberikan kepada pemerintah benar-benar dijaga,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menargetkan terbentuknya komitmen pimpinan instansi, terpetakannya pejabat atau staf narahubung PDP, serta dimulainya inventarisasi data pribadi, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, penyusunan kebijakan dan SOP, serta penguatan prosedur keamanan di masing-masing unit kerja.Pelindungan data pribadi diharapkan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya penyelenggaraan pelayanan publik dan Pemerintahan Digital yang aman, akuntabel, andal, serta dipercaya masyarakat.