Belajar Tata Kelola Tanah Negara, Komisi A DPRD Cilacap Kunjungi Wonosobo
Harapan Winarto yang sekaligus berperan sebagai ketua rombongan itu ditanggapi Sekretaris Daerah, Drs Eko Sutrisno Wibowo MM. Mewakili Bupati, Eko yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Drs Giri Atmoko MM dan Sekretaris Komisi A DPRD Wonosobo, Edi Supriyanto, menjelaskan bahwa pengelolaan tanah Negara di Kabupaten Wonosobo telah mengacu pada aturan yang berlaku, sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dalam UU tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut, Eko mengungkap bahwa aturan yang ditetapkan untuk pengadaan tanah sudah diatur secara rinci. Di Kabupaten Wonosobo sendiri, Eko menyebut bahwa setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan pada 4 hal sesuai Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2012. Keempat hal tersebut, dikatakan Eko meliputi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan Nasional / Daerah, rencana strategis, dan rencana kerja instansi yang memerlukan tanah.
Kepada jajaran Komisi A DPRD Cilacap, Sekda mencontohkan penerapan aturan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tersebut terlihat ketika pihak Pemerintah Kabupaten Wonosobo menghibahkan tanah untuk perluasa Universitas Tidar Magelang (UTM). Karena kebutuhan penyediaan sarana pendidikan tinggi merupakan kepentingan umum yang layak untuk dipenuhi, maka pihak Pemkab memutuskan untuk menghibahkan tanah, yang akhirnya mengantarkan UTM yang sebelumnya merupakan lembaga pendidikan tinggi milik swasta, menjadi Universitas Negeri. Semua prosedur dan persyaratan menyangkut legalitas tanah, menurut Eko telah dipenuhi dan dalam waktu dekat, pihak UTM akan menggelar ekspose terkait rencana pembangunan gedung kampus untuk 3 fakultas.
Selain tata kelola tanah untuk kepentingan Negara, Kepala Sub Bagian Perangkat Daerah dan Pengembangan Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintaha, Benyamin Kusuma Hadi menjelaskan bahwa kunjungan kerja Komisi A DPRD Cilacap tersebut juga bertujuan untuk mendalami penggunaan tanah kas desa untuk kepentingan pemerintah. Pihak Komisi A DPRD Cilacap, menurut Benyamin juga menyinggung pengelolaan dan manajemen tanah eks desa yang berubah status menjadi kelurahan.
0 Komentar