Bocah 2 Tahun Ditemukan Dianiaya Ayah Kandungnya

 

Slamet, yang diketahui sehari-harinya pengangguran ini, tidak lama setelah kejadian langsung dibawa ke POLRES. Akibat perbuatannya, pelipis kiri Eri mengeluarkan darah cukup banyak. Bahkan menurut Faisal, diduga penganiayaan terhadap Eri terjadi berulang kali, sebab ditemukan di tangan dan kaki Eri ada luka lebam, serta di kepala ada bekas luka yang sudah mengering.

Sedangkan ibu kandung Eri, kemungkinan ada di Kertek. Dari informasi beberapa tukang ojek, kemungkinan kedua orang tua Eri sudah berpisah. Sementara keluarga Eri yang lain tidak ada yang tahu keberadaannya, sebab Slamet diketahui baru pindah beberapa bulan ke Sumberan Barat. Alamat asalnya pun tidak begitu jelas. Para tukang ojek yang ikut mengantar Eri ke RSIA Adina saat ditanya kebiasaan Slamet, juga tidak bisa memberikan banyak informasi, karena mereka tidak begitu mengenal sosok Slamet. Mereka hanya tahu, Slamet kadang memakai jasa tukang ojek untuk mengantar ia dan Eri.

Kondisi Eri sendiri, saat awal dibawa ke RSIA Adina, cukup mengenaskan, dalam kondisi kepala berdarah, Eri sempat histeris dan menangis terus, setiap bertemu orang. Setelah ditenangkan pihak RSIA Adina barulah kondisi Eri bisa tenang, bahkan dua jam setelah dibawa ke RSIA Adina, ia sudah mau makan dan tertawa dengan orang-orang yang ada di sekitarnya.

Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Setda Wonosobo, Siti Nuryanah, menyampaikan, untuk sementara Eri akan dirawat selama beberapa hari di RSIA Adina, sampai luka-lukanya sembuh. Setelah luka fisik sembuh, Eri akan ditampung sementara di UPIPA, untuk mengembalikan kondisi mental dan psikis Eri agar tidak tidak terjadi trauma di masa dapan, sembari menunggu konfirmasi dari pihak keluarga. Sedangkan untuk Slamet, pihaknya masih menunggu proses dari pihak Kepolisian. Kemungkinan Slamet bisa dikenai pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak  seperti yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara sekitar 1 sampai 3,5 tahun.

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *