BPOM Sita 51 Obat Tradisonal Berbahan Kimia

 

Keduanya dinyatakan berbahaya karena mengandung parasetamol dan Fenilbutason. "Sebagian besar memang mengandung zat-zat itu, yang digunakan untuk penghilang rasa sakit dan rematik," ujar kepala BPOM Roy Sparingga dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (26/11).

Roy mengatakan, temuan senilai Rp 1,04 miliar ini diperoleh dari hasil pengawasan BPOM sejak November 2013 sampai Agustus 2014 lalu.

Rinciannya, 42 merupakan produk OT yang tidak terdaftar sedangkan 9 lainnya berijin. Pada sembilan produk yang berijin tadi, Roy mengaku pihaknya telah mencabut ijin edarnya.

"Sekali lagi, kami himbau masyarakat untuk terus berhati-hati dalam konsumsi obat jenis apapun. Diperhatikan kandungannya. Kalau perlu cek ijin edarnya di web kami," urai Roy.

Sebagai tindaklanjut dari aksi tersebut, BPOM telah melakukan penarikan produk dan pemusnahan. Selain itu, proses hukum juga akan diberlakukan bagi pihak produsen atau distributornya.

"Kami juga lakukan pembinaan di sentra-sentra jamu di Banyuwangi, Sukoharjo, Malang, dan Cilacap. Karena penegakan hukum saja tidak cukup untuk membuat masyarakat sadar akan bahayanya," urainya.

Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga turut mengeluarkan peringatan sejumlah produk berbahaya lainnya berdasarkab informasi dari negara lain dengan sistem post market alert.

Merujuk pada informasi tersebut, BPOM turut merilis 62 obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

"Kita masih belum tahu itu sudah masuk atau belum. Tapi kita akan bekerja sama dengan Polri untuk mencegahnya beredar atau masuk ke Indonesia," ungkapnya. 

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *