BUKAN HANYA KENDARAAN PRIBADI, ANGKUTAN UMUM PUN DITINDAK
“Sasaran kami hari ini adalah maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum seperti pelanggaran batas muatan, dimensi, kendaraan tidak layak jalan serta penggunaan sabuk pengaman” Ujar Ipda Sanyoto. Memang benar, dari pengamatan pada saat pelaksanaan razia ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum. Yang paling banyak adalah membawa muatan melebihi batas. “Untuk mikro bus, kapasitas tempat duduknya hanya 16 tempat duduk. Namun masih kita dapatkan mikro bus mengangkut lebih dari 20 orang. Selain kami berikan tilang, untuk pengemudi kendaraan seperti ini juga kami laksanakan pembinaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengemudi bahwa yang mereka lakukan tersebut membahayakan penumpang. “ Ungkap Kanit Turjawali Sat Lantas.
Hal senada diungkapkan Kapolres Wonosobo AKBP Agus Pujianto, S. H., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP M. Taat Resdianto, S.H., MTCP., S.IK. “Angkutan umum yang membawa penumpang berlebih sangat membahayakan. Apalagi sampai berjejal bahkan naik ke atap kendaraan. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila hendak naik angkutan umum, namun kendaraanya sudah penuh, agar bersabar sejenak menunggu angkutan yang dibelakannya saja. Hal ini demi keselamatan penumpang juga. Lebih baik bersabar sejenak dan selamat sampai tujuan daripada terburu-buru berjejal kemudian akhirnya celaka.” Ungkap Kasubbag Humas. AKP M. Taat Resdianto, S.H. MTCP., S.IK melanjutkan “ Bagi pengemudi yang nekat melanggar, dapat dijerat dengan pasal 307 Jo Pasal 167 ayat (1) dengan hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp. 500.000,-“.
0 Komentar