Cegah Korupsi, Budaya Anti Korupsi Perlu Dilakukan Melalui Pendidikan
Untuk mengurangi angka korupsi, perlu dilakukan upaya-upaya pereventif, diantaranya melalui upaya pencegahan dengan memasukan budaya anti korupsi melalui dunia pendidikan. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonosobo, Anto Widi Nugroho, saat menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu, Selasa, 25 November di Gedung KORPRI.
Menurutnya, ditanamkannya pendidikan antikorupsi sejak dini kepada siswa di sekolah juga bertujuan agar peserta didik memiliki jiwa antikorupsi. Jiwa antikorupsi inilah yang nantinya akan menjadi benteng bagi mereka untuk tidak melakukan perbuatan korupsi jika mereka sudah dewasa kelak.
Penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah juga sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap dan kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Di hadapan ratusan peserta penyuluhan hukum yang berasal dari pengurus OSIS SMP/SMA/SMK, guru pengampu Bimbingan Konseling, SKPD dan instansi vertikal se Wonosobo, Anto menekankan, inti dari pendidikan antikorupsi adalah menanamkan karakter kepada generasi muda agar mau berlaku jujur dalam hidupnya, dan upaya pendidikan antikorupsi di sekolah akan sulit tercapai jika tidak didukung oleh segenap warga sekolah, terutama kepala sekolah dan juga para guru.
Keteladanan akan menjadi kunci utama keberhasilan penerapan pendidikan antikorupsi, untuk itu para pendidik harus aktif memberikan keteladanan kepada murid-muridnya untuk tidak berbuat korupsi, termasuk para PNS sebagai aparatur negara, yang harus selalu memberikan contoh positif pada masyarakat. Semua usaha pencegahan korupsi tersebut akan berjalan dengan baik, jika semua elemen bangsa mau bersatu melawan korupsi.
Selain memasukan budaya anti korupsi melalui dunia pendidikan, alternatif solusi lain yang bisa dilakukan adalah dengan membangun kesadaran masyarakat bahwa korupsi sama bahayanya dengan teroris, sehingga menjadikannya musuh bersama masyarakat. Solusi lainnya adalah dengan menerapkan carrot and stick untuk birokrasi dan aparat penegak hukum serta penerapan transparansi perencanaan program penganggaran. Termasuk penerapan pembuktian terbalik secara murni dan memberi perlindungan hukum pada saksi pelapor serta penerapan hukum yang sangat berat pada aparat penegak hukum yang korupsi pada waktu menangani kasus korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni UU no.3 tahun 1971, UU no.31 tahun 1999 dan UU no.20 tahun 2001.
Selain Anto Widi, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri, KN Kusuma, juga tampil sebagai pemateri, dengan materi yang disampaikan seputar sistem peradilan anak dan perlindungan anak.
Menurutnya, membicarakan masalah anak adalah hal penting, sebab anak adalah aset bangsa yang berharga. Saat ini banyak anak yang berhadapan dengan hukum, baik berupa anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi.
Di Wonosobo, jumlah kasus anak yang berhadapan dengan hukum selama tahun 2014 ada 15 kasus, dengan jenis tindak pidana berupa pencurian, pengeroyokan atau penganiayaan, curas, laka lantas dan pencabulan atau perlindungan anak.
Sedangkan jumlah kasus tindak pidana perlindungan anak di Wonosobo selama tahun 2014 ada 10 kasus, dengan jenis tindak pidana yakni memaksa persetubuhan yang melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak serta kasus pencabulan yang melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun pelaku tindak pidana perlindungan anak, untuk anak-anak sebanyak 5 kasus yang berasal dari kenalan dan tetangga, serta pelaku dewasa sebanyak 5 kasus yang berasal dari pacar, kenalan atau teman, keluarga atau kerabat dekat, bapak tiri dan bapak kandung.
Upaya pencegahan yang dilakukan, adalah dengan member pemahaman hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum, seperti yang dilaksanakan kali ini, khususnya mengenai UU no.23 tahun 2002 dengan sasaran guru BK/BP dan para siswa. Kemudian melakukan pendalaman agama, baik di sekolah, rumah dan lingkungan masyarakat. Selain juga dengan melakukan simulasi-simulasi sederhana dalam mengajar anak sejak kecil, seperti apa yang tertutup dibalik baju atau anak diberi pengetahuan yang cukup, bahwa hanya disentuh oleh tiga orang yakni diri mereka sendiri, ibu dan dokter. Untuk dokter jika perlu juga harus didampingi. Dan yang terpenting adalah peran serta semua elemen masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, menyampaikan kegiatan ini sangat penting, sebab bisa memberi pemahaman di bidang hukum kepada masyarakat maupun siswa dan pendidik, sehinga mereka dapat memproteksi diri dan menghindari perilaku hidup yang melanggar norma hukum atau kaidah-kaidah hukum.
Eko juga berharap, kegiatan ini bisa menjadi wahana penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
0 Komentar