Cegah Pembangunan Gedung Tidak Layak, Pemkab Sosialisasikan PERDA No. 9 Tahun 2011

 

Makmun mengungkapkan, bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jatidiri manusia. Untuk itu penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjatidiri, serta seimbang dan selaras dengan lingkungannya.

Bangunan gedung sendiri merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, oleh karena itu dalam pengaturannya tetap mengacu pada penataan ruang. Penataan ruang disusun berbasis mitigasi bencana di kawasan kepulauan Indonesia termasuk perairannya dalam tata ruang Nasional, tata ruang provinsi dan tata ruang kabupaten Wonosobo, sangat signifikan sebagai acuan dalam pengaturan bagunan gedung, sehingga persyaratan  dalam Peraturan Daerah ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografi, geoteknik dan lingkungan fisik Kabupaten Wonosobo.

Makmun menambahkan, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib. Peraturan daerah ini mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung,  tim ahli bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung di daerah lokasi bencana, rumus penghitungan retribusi IMB, peran masyarakat, pembinaan, sanksi dan denda, penyidikan, dan ketentuan lainnya.

Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi azas manfaat, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat secara luas dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Kabag Hukum Setda, Winarningsih, menyampaikan untuk pengaturan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dalam peraturan daerah ini dimaksudkan agar bangunan gedung sejak didirikan telah ditetapkan fungsi dan klasifikasinya sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan di bidang bangunan gedung, sehingga masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung dapat memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedungnya secara efektif dan efisien.

Termasuk jika akan melakukan perubahan fungsi, harus mengikuti persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk fungsi bangunan gedung yang baru. Hal ini dapat dicapai dengan adanya klasifikasi fungsi bangunan gedung yang harus dipenuhi, yang meliputi tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, tingkat zonasi gempa, tingkat kepadatan lokasi, tingkat ketinggian bangunan gedung, dan pihak yang memiliki (kepemilikan).

Sedangkan pengaturan persyaratan administratif dalam peraturan daerah ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui lebih rinci mengenai dokumen yang dibutuhkan  bagi setiap bangunan gedung dimulai sejak  mendirikan bangunan gedung meliputi kejelasan status hak atas tanah, IMB dan dokumen kepemilikan bangunan gedung yang menjadi jaminan kepastian hukum bagi pemilik bangunan gedung. Kejelasan status hak atas tanah menjadi penting karena Undang-Undang memberi peluang pemilikan bangunan gedung dapat berbeda dengan pemilikan tanah dengan mengadakan perjanjian tertulis pemanfaatan tanah, sehingga diharapkan tidak terjadi masalah dalam pengadaan tanah yang menimbulkan pertentangan, tetapi masyarakat pemilik tanah dapat menikmati peningkatan kesejahteraan atas pemanfaatan tanahnya.

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo, Agus Dwi Atmojo, menekankan bahwa pembangunan gedung di wilayah Kabupaten Wonosobo harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031, sehingga tidak bertentangan dengan penataan ruang daerah yang bertujuan mewujudkan daerah berbasis agroindustri dan pariwisata yang didukung oleh pertanian berkelanjutan. Untuk rencana pola ruang wilayah daerah terdiri atas rencana kawasan lindung dan rencana kawasan budidaya.

Agus menambahkan, semua pihak agar memperhatikan juga pengaturan persyaratan teknis pembangunan geudng, agar setiap bangunan gedung yang didirikan memenuhi persyaratan tata bangunan yang meliputi adanya persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung, persyaratan pengendalian dampak lingkungan dan persyaratan RTBL, serta adanya persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, peryaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan.

Tasdik dari DPU menambahkan, Bupati berwenang memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan yang tidak memiliki IMB dan paling lambat 14 hari setelah diterimanya perintah penghentian sementara tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilakukan harus sudah memiliki IMB.  Setelah lewat jangka waktu tersebut, pelaksanaan pembangunan belum memiliki IMB, Bupati berwenang memerintahkan penghentian pelaksanaan pembangunan.

Adapun setiap pemilik atau pengguna bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan, pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembekuan Sertifikat Laik Fungsi, pencabutan Sertifikat Laik Fungsi, atau perintah pembongkaran.

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *