Dinas Sosial Santuni 15 Korban KDRT
Pihaknya juga senantiasa berupaya menyosialisasikan perlunya lingkungan setempat memberikan perhatian terhadap potensi KDRT. Selama ini kurangnya pengawasan dan perlindungan oleh masyarakat di lingkungan sekitar potensi KDRT ditengarai menjadi penyebab banyaknya kasus kekerasan. Untuk itu ia menghimbau kepada keluarga yang bermasalah agar jangan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga, dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah, baik di lingkungan internal keluarga maupun eksternal dengan pihak terkait, sehingga ada solusi pemecahan tanpa harus disalurkan dengan melakukan kekerasan.
Bagi mereka yang telah menjadi korban KDRT, beberapa upaya terus diupayakan oleh pihaknya, diantaranya dengan memberikan pelayanan dan bantuan, seperti yang dilakukan kepada 15 orang pada kesempatan tersebut. Dengan bantuan sebesar 800 ribu per orang, Agus berharap, mereka akan mampu memanfaatkannya untuk memulai usaha dan mampu berdiri sendiri. Dengan kemandirian tersebut, Agus meyakini harkat dan martabat para korban KDRT juga akan terangkat, dan terhindar dari perlakuan orang-orang yang ingin merendahkannya.
Bantuan kali ini sendiri merupakan bantuan yang kedua kalinya yang diberikan pihaknya kepada korban KDRT di tahun ini. Ia berharap kegiatan semacam ini bisa diikuti oleh lembaga atau instansi lain, baik Pemerintah maupu swasta, sehingga bisa menurunkan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Wonosobo khususnya korban kekerasan terhadap anak dan perempuan disamping para korban KDRT tetap mendapatkan pendampingan secara terus menerus.
Agus menambahkan, ke-15 orang ini sendiri diusulkan oleh lembaga pendamping korban KDRT, yakni oleh UPIPA sebanyak 8 orang, Tim Penggerak PKK Kabupaten Wonosobo 2 orang, PIKSA Aisyiyah 2 orang dan dari TKSK sebanyak 3 orang.
Sementara Kepala Sub Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kabupaten Wonosobo, Suranti, menyampaikan jumlah kasus KDRT di Wonosobo selama 2 tahun terakhir cukup memprihatinkan. Terhitung pada tahun 2013 ada 221 kasus, 79 diantaranya menimpa anak-anak dan 142 terjadi pada orang dewasa.
Meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi, menjadi keprihatinan mendalam semua pihak, utamanya di kalangan aktivis perempuan dan perlindungan anak. Ia bersama Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (UPIPA) GOW termasuk yang selalu sangat konsen terhadap upaya menanggulangi kejadian yang kebanyakan terjadi pada anak dan kaum perempuan tersebut.
Bahkan selama dua tahun terakhir, UPIPA tengah berjuang untuk terbitnya rancangan Undang-Undang anti kekerasan seksual. UU tersebut merupakan hasil kerjasama UPIPA dengan Komisi Nasional (KOMNAS) Perempuan, yang bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual di Seluruh Indonesia.
Tren peningkatan sendiri, menurutnya, tak lepas dari kurangnya efek jera bagi para pelaku serta stigma di masyarakat bahwa KDRT merupakan masalah keluarga, sehingga tidak perlu dilaporkan kepada pihak berwajib.
Suranti menambahkan, melalui beberapa program, seperti optimalisasi fungsi pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diharapkan tahun depan jumlah korban KDRT di Wonosobo tidak mengalami peningkatan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri, keberadaannya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari perilaku yang mengarah pada kekerasan berbasis gender dan anak melalui berbagai upaya pendampingan dan penyelesaian kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, yang dalam tugasya melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait.
0 Komentar