Era Keterbukaan Informasi, Kepala Sekolah Dituntut Lebih Transparan
Adanya kekhawatiran di kalangan pendidik tersebut ditanggapi serius oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Wonosobo, Drs Tri Antoro MSi. Demi membuka pemahaman terkait keterbukaan informasi publik bagi para pendidik tersebut, Tri yang juga Kepala Bagian Humas Setda, menggandeng Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), dan menggelar sosialisasi pelayanan informasi publik bagi kepala sekolah. Dalam acara sosialisasi yang digelar di ruang Mangunkusumo Setda, Selasa (11/11) tersebut, Tri memaparkan bahwa melalui UU KIP yang berlaku mulai 1 Mei 2010 tersebut, pemerintah menjamin hak setiap warga Negara untuk mengakses informasi. Terbitnya UU tersebut, menurut Tri dilatarbelakangi pendapat bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Dengan UU KIP itu pula, pemerintah berharap akan ada optimalisasi pengawasan oleh public terhadap penyelenggaraan Negara maupun badan publik lain yang memiliki keterkaitan dan akibat pada kepentingan publik. Karena itu, Tri meminta agar para Kepala Sekolah tak lagi khawatir membuka informasi mengenai manajemen dan operasional sekolah mereka, sepanjang hal itu sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Mereka juga diminta untuk lebih transparan, agar tak muncul opini maupun dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terkait kinerja pihak sekolah. Adapun informasi yang tidak untuk dipublikasikan, sudah diatur di UU KIP dengan istilah informasi yang dikecualikan. Informasi-informasi yang dikecualikan ini harus melalui proses uji konsekuensi dulu dari pihak-pihak yang berwenang di tingkat kabupaten. Oleh karenanya, demi menjaga agar informasi-informasi yang sifatnya rahasia tidak sampai terekspose ke publik, Pemerintah Daerah sendiri menurut Tri Antoro tengah menyiapkan Peraturan Bupati tentang Informasi yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten, yang saat ini tengah diuji konsekuensi oleh Tim. Tri juga berharap, untuk mempermudah akses informasi, sekolah yang telah memiliki situs online atau website, dapat secara berkala mengunggah informasi aktual mengenai sekolah.
Senada dengan hal tersebut, Kadisdikpora One Andang Wardoyo pun memberi himbauan agar kepala sekolah tak terlalu khawatir melayani permintaan informasi dari masyarakat. Menurut Andang, informasi di seputar lingkungan pendidikan sebenarnya tidak terlalu banyak yang bersifat rahasia. Kebanyakan dari pihak sekolah tidak bersedia melayani permintaan informasi, justru karena belum mengetahui secara detail mengenai UU KIP. Ke depan, Andang juga berharap para kepala sekolah dapat mengedepankan unsur transparansi terkait menajamen pengelolaan sekolah, agar publik lebih mudah mengaksesnya.
0 Komentar