Forum Anak Nasional Kedu Gelar Pertemuan se-Kedu

 

Menurutnya, acara ini dilakukan dengan dasar pemikiran bahwa semua komponen bangsa wajib ciptakan anak jadi generasi penerus berkualitas, yang bisa berdampak pada perlunya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Komitmen untuk memberikan jaminan terpenuhinya hak dan perlindungan anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, serta dijamin oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

Ia berharap, khususnya pada para orang tua, untuk menumbuhkan keunggulan anak-anak mereka, utamanya bagi anak-anak yang berada pada usia emas, dari lahir hingga umur delapan tahun, dengan sikap asah, asih, dan asuh, agar anak-anak itu tumbuh menjadi insan cerdas dan kompetitif, berkepribadian luhur, jujur, santun, dan berakhlak mulia. Serta dengan memberikan gizi yang cukup dan seimbang agar fisiknya tumbuh sehat dan kuat serta memiliki mental yang tangguh.

Nuryanah juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung upaya tersebut, dengan menerjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata untuk menjamin perkembangan lahir batin generasi penerus. Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab semua pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, guru, para penggiat organisasi-organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.

Kepada peserta pertemuan, ia berpesan agar mereka sebagai penerus perjuangan dan pemimpin masa depan bagi Bangsa Indonesia, untuk rajin ibadah, rajin belajar, hormat kepada orangtua dan guru, rukun serta baik kepada kawan. Serta untuk menyiapkan diri menghadapi berbagai macam tantangan dan hambatan pada era modernisasi serta globalisasi yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini, dengan menjauhi pergaulan bebas, menjauhi narkotika dan zat aditif lainnya, menjauhi tindak kriminalitas dan tawuran, serta menjauhkan diri dari kegiatan-kegiatan yang nantinya akan merugikan diri, keluarga, masyarakat, maupun bangsa indonesia.

Selain itu, Pemerintah juga wajib memenuhi hak pendidikan bagi anak sesuai amanat dari UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam Pasal 9, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, tak terkecuali bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Anggit Abimanyu, dari FORKOS Wonosobo mengungkapkan, dari pertemuan ini, banyak hak yang bisa diungkap utamanya terkait solusi terhadap isu anak yang bekembang di masyarakat, yakni bullying, free sex dan KDRT. Solusi yang bisa dilakukan adalah adanya sosialisasi bagi para pelajar dan generasi muda, pendekatan yang rasional dan manusiawi kepada potensi anak yang rawan kasus ini serta melakukan razia bersama intansi terkait.

Menurut Anggit, kegiatan ini juga sebagai wahana efektif untuk mengkampanyekan 16 hari tanpa kekerasan pada perempuan dan anak, yang dimulai 25 November sampai 10 Desember di kalangan pelajar dan generasi muda termasuk para orang tua dan guru.

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *