Gubernur Jateng Pecat 25 PNS Hingga Oktober

 

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran disiplin berat itu adalah terjerat kasus pidana, menikah lagi tanpa izin istri, dan mangkir atau bolos kerja lebih dari 45 hari tanpa keterangan.

Menurut dia, mayoritas PNS yang dijatuhi sanksi itu melakukan bolos kerja dan merupakan PNS dengan golongan eselon III serta IV. "Rata-rata pelanggaran yang dilakukan PNS itu sama yaitu indisipliner dan mangkir dalam jangka waktu tertentu," ujarnya.

Suko mengungkapkan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 25 PNS, BKD Jateng telah memproses masing-masing pelanggaran yang bersangkutan melalui sidang pembinaan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Hasil sidang yang antara lain dihadiri inspektorat, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Perwakilan Yogyakarta, Biro Hukum, serta Kepala SKPD yang menjadi atasan PNS tersebut, kami sampaikan rekomendasinya kepada gubernur, dan keputusan terakhir ada pada beliau, termasuk sanksi pemecatan," katanya.

Suko mengatakan bahwa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS. "Disiplin diterapkan secara ketat karena Pak Gubernur sudah memperhatikan kesejahteraan PNS, jadi kalau melanggar ya dikenai 'punishment'," ujarnya.

 

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *