HARI PERTAMA OPERASI ZEBRA, POLRES WONOSOBO TINDAK 290 PELANGGAR

 

Sementara itu, Kanit Dikyasa Sat Lantas Ipda Suriyanto yang ditemui terpisah menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisai tentang bahaya kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang. “ Kami melaksanakan sosialisasi tentang bahaya hal itu (kendaraan terbuka untuk megangkut orang) terutama di pasar-pasar tradisional di pedesaan. Kami harapkan agar setidaknya, apabila masih terpaksa menggunakan kendaraan bak terbuka, agar tidak terlalu penuh. Upayakan pula menggunakan pengaman samping serta helm sebagai pelindung kepala.” Ungkap Ipda Suriyanto. “ Hal ini berkaitan dengan Pasal 303 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa kendaraan barang dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali dengan alasan yang ada dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c. Pengecualian ini adalah Rasio kendaraan bermotor untuk mengangkut orang belum memadai, untuk pengerahan pelatihan TNI / Polri dan alasan lain berdasarkan pertimbangan Polri ataupun Pemerintah Daerah. Untuk pelanggaran hal ini diancam dengan hukuman kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp. 250.000,-“ tutupnya.

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *