Hasil PBJ Tidak Bermasalah, Puluhan PNS Ikuti Sosialisasi PPHP
Staf Ahli Bidang Pembangunan, Muawal Soleh, saat membuka kegiatan menyampaikan hasil pengadaan barang dan jasa kadang ada yang bermasalah dengan hukum dan sangat merugikan bagi pengelola pengadaan barang dan jasa, untuk itu ia berharap kepada 40 PNS yang mengikuti sosialisasi ini agar bisa memahami aturan dan prosedur yang belaku, seperti Perpres no.54 tahun 2010 pasal 18 dan 95 tentang serah terima pekerjaan, ketentuan dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pasal 31 atau pasal yang lain dan semua ketentuan hukum terkait dengan PBJ langsung atau tidak langsung, seperti TUN, perdata dan pidana serta pidana khusus, sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan, dan berjalan efektif, transparan serta bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Disini pemahaman tugas pokok dan fungsi PPHP sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang merugikan Pemerintah.
Muawal menambahkan, PPHP merupakan salah satu unsur dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah, untuk itu Pemkab Wonosobo telah sejak lama berkomitmen untuk terus berada dalam aturan main yang telah ditetapkan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun demikian, ia tidak menampik, jika adanya perbedaan dalam mempersepsikan aturan menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas PPHP di lapangan. Ia berharap sosialisasi kali ini juga bisa meminimalkan perbedaan persepsi regulasi PBJ sehingga ada kesamaan persepsi aturan pengadaan barang dan jasa serta meniadakan keraguan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Ririh Sudirahardjo, yang tampil menjadi narasumber kegiatan menyampaikan PPHP merupakan pintu gerbang terakhir suatu pelaksanaan PBJ, sehingga siapapun yang terlibat di dalamnya harus tahu aturan main dan punya wawasan yang luas agar hasil pekerjaan yang diperiksa dan diterima tidak melanggar hukum. Meski selama ini, diakuinya, PPHP di Wonosobo tidak ada yang bermasalah dengan hukum, namun kecermatan dan ketelitian PNS selaku PPHP wajib hukumnya.
Ia berharap kegiatan semacam ini bisa memberikan pemahaman PNS selaku PPHP mengenai serah terima pekerjaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta ruang lingkupnya, bisa memberi masukan dalam pembetukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan beserta langkah kerjanya, bisa melaksanakan tahap persiapan pemeriksaan, bisa melaksanakan pemeriksaan Barang/Jasa yang diserahterimakan, paham pelaksanaan penerimaan hasil Pengadaan Barang/Jasa melalui seluruh tahapan prosedur serta paham resiko hukum akibat kesalahan PPHP baik yang disengaja atau karena ketidak fahaman dalam melakukan serah terima pekerjaan.
Kepada para peserta yang berasal dari beberapa SKPD dengan kegiatan PBJ cukup banyak, pria yang juga merupakan satu dari 36 orang se Indonesia yang memiliki sertifikat saksi ahli kasus PBJ, memberikan materi tata cara dan syarat kompetensi pengangkatan Panitia/Pejabat PPHP, serta penguatan kompetensi PPHP terhadap perencanaan pengadaan, penggunaan keuangan, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan tata cara serta strategi pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kewajaran harga, ketepatan kuantitas, ketepatan kualitas, dan ketepatan waktu pelaksaan kegiatan.
0 Komentar