Hasil Sidak MenPAN & RB, PTSP Belum Maksimal

 

"Beberapa PTSP yang kami sidak beberapa waktu lalu seperti di Jakarta, kurang bagus dan belum bisa dikatakan PTSP," ucap Mira kepada JPNN.com, Minggu (9/11).

Menurut Mira, PTSP atau one stop service konsepnya adalah pelayanan terpusat pada satu pintu. Contohnya mengurus IMB, masyarakat cukup datang ke PTSP saja dan tidak perlu ke instansi lain contoh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melengkapi berkasnya.

"Kalau masyarakat masih harus ke instansi lainnya, itu tandanya bukan PTSP. Ini yang harus dipahami pimpinan daerah," terangnya.

Agar PTSP bisa menjalankan fungsinya sesuai konsep dasar, lanjut Mira, kepala daerah harus ikhlas dan berani melimpahkan kewenangan perizinan kepada kepala PTSP. Tujuannya adalah agar biaya birokrasi semakin murah.

"Memang masih banyak instansi yang keberatan dengan adanya PTSP karena merasa "lahannya" diambil. Tapi sejalan dengan reformasi birokrasi, mau tidak mau pelimpahan kewenangan ini harus dilakukan agar lebih mudah dikontrol," paparnya.

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *