HISAP SABU, WARGA TEMANGGUNG DITANGKAP DI WONOSOBO

 

Kasat Resnarkoba menyampaikan penangkapan terhadap pelaku diawali dari adanya informasi tentang peredaran narkoba dengan Bandar dari Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. “Dari informasi tersebut kita olah dan mendapatkan nama tersangka. Tersangka ditangkap sepulang dari salah satu karaoke pada Kamis (30/10) subuh. Setelah kita tangkap langsung kita laksanakan tes urine dan hasilnya memang positif.” Ungkap AKP Bambang Budiyono.

 “Seusai dari penangkapan itu,” lanjut AKP Bamabang Budiyono, S.H. “Kita langsungtindak lanjuti informasi tentang Bandar yang ada di wilayah Bandungan. Namun saat kita hendak adakan penangkapan terhadap Bandar di Bandungan, pelaku Bandar ternyata sudah melarikan diri. Pihak kami masih terus memantau informasi ini karena dicurigai pelaku ini merupakan salah satu gembong sabu lintas kabupaten di Jawa Tengah.” Hingga saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *