Intansi Pemerintah Harus Perhatikan Aturan Pengadaan Tanah
Beberapa aturan yang harus dipedomani diantaranya adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mana kedua aturan ini mengamanatkan adanya pengakuan dan penghormatan hak masyarakat atas tanah serta benda yang berkaitan dengan tanah dan memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara, berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan.
Aziz menyampaikan, dua konsideren tersebut memiliki korelasi terhadap kerangka Pembangunan Nasional, khususnya dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, serta keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara.
Di hadapan ratusan Kades, Kalur, Perangkat Kecamatan dan pimpinan SKPD, Aziz meminta agar mereka memperhatikan pokok-pokok pengadaan tanah, yakni Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum serta pendanaannya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan nasional/ daerah dan rencana strategis dan rencana kerja setiap instansi yang memerlukan tanah.
Selain itu pengadaan tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku dan pengampu kepentingan, memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Kasubbag Fasilitasi Pertanahan Biro Tapem Setda Prov.Jateng, Endro Hudiono, menyampaikan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta aturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, maka dipandang perlu untuk diadakan sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bagi semua SKPD yang digunakan untuk perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan tugas khususnya pengadaan tanah.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, akan memunculkan perspektif yang sama dari seluruh organisasi perangkat daerah, serta memberikan problem solving yang mendasar dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum dengan etap memperhatikan aspek perencanaan dan proyeksi secara lebih terpadu, sehingga portofolio kebutuhan tanah bagi pembangunan dalam satu tahun anggaran bisa direncanakan lebih matang.
Endro menambahkan, hal ini selain untuk menghindari dampak munculnya banyak spekulan tanah yang bisa mengganggu proses pengadaan, juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pemerintah akan tanah bagi pembangunan.
Mengenai biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2012, harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel, yang dianggarkan ke dalam program dan kegiatan atau kelompok belanja langsung yang diuraikan sesuai jenis, obyek dan rincian obyek belanja berkenaan.
0 Komentar