KASUS KORUPSI PNPM KALIWIRO P21
“Setelah melakukan perbaikan hasil dari koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonsoobo, akhirnya pada tanggal 09 Nopember kemarin, berkas yang kita susun sudah dinyatakaan lengkap (P21). Menurut rencana, berkas berikut tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo minggu depan guna segera dilakukan persidangan.” Ungkap Kanit III Sat Reskrim. Disinggung tentang jumlah kerugian Negara yang diderita karena kasus korupsi ini Aiptu Joko Siswanto, S.H. menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli, jumlah penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku adalah senilai Rp. 6.574.000.000,-. “Dana sebesar itu merupakan realisasi dana PNPM mandiri yang diajukan oleh tersangka menggunakan 192 kredit kelompok fiktif di Kelurahan Kaliwiro dan Desa Kemiriombo. Untuk selanjutnya, kita lihat proses persidangan nanti.” Lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang Bendahara PNPM Kecamatan kaliwiro bernama Musyarofah,46 Th, warga Candilintang Kaliwiro ditangkap Polisi pada pertengahan September 2014 setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi tersebut dilakukan tersangka dengan cara mengajukan kredit dengan kelompok fiktif kepada pemerintah melalui anggaran PNPM Mandiri tahun 2013. Tercatat sejumlah 192 kelompok fiktif yang “mengajukan” kredit lewat tersangka. Kejahatan ini dilakukan oleh tersangka sepanjang tahun 2013 hingga akhirnya diketahui setelah dilaksanakan audit pada bulan Pebruari 2014. Menurut keterangan tersangka sendiri, uang hasil korupsinya sebagian besar digunakan untuk kebutuhan konsumtif dan shopping. Akibatnya, setelah tersangka dipecat dari jabatannya sebagai bendahara PNPM, kini dirinya pun harus meringkuk di Rutan Wonosobo dan bersiap menghadapi persidangan.
0 Komentar