Makin Ruwet, Pemerintah Tak Tanggung Buku KTSP

 

Sedangkan untuk 200 ribu lebih sekolah lainnya, pemerintah kembali menerapkan Kurikulum 2006 yang sering disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Aturan ini berlaku efektif mulai Januari depan.

Dengan pemberlakukan kembali KTSP, pemerintah daerah banyak yang mempertanyakan soal ketersediaan buku bahan ajar.

Seperti diketahui ketika masih menggunakan K-13, buku-buku pelajaran siswa dibeli menggunakan uang pemerintah. Di antaranya adalah dari APBN pos dana alokasi khusus (DAK) yang ditransfer ke daerah.

Lantas bagaimana dengan buku-buku pelajaran KTSP? Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Mohammad menuturkan, sampai saat ini tidak ada skema pembelian buku KTSP oleh pemerintah.

Pemerintah hanya mengalokasikan anggaran untuk membeli buku-buku K-13. Termasuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima awal 2015 nanti, juga tidak peruntukkan untuk membeli buku KTSP. Sehingga pembelian KTSP ditanggung oleh masyarakat.

Meski begitu Hamid meminta sekolah-sekolah atau masyarakat tidak perlu risau. Dia menjelaskan mulai dari 2006 sampai 2009, sekolah mendapatkan dana bantuan operasional khusus untuk belanja buku. "Dengan dana rutin itu, harusnya buku-buku KTSP sudah banyak di perpustakaan," katanya di Jakarta kemarin.

Hamid menuturkan sekolah terbuka terhadap orang tua murid. Jika memang  sudah ada buku KTSP, sekolah diminta untuk menginformasikan kepada orang tua secepatnya.

"Jadi orang tua siswa tidak perlu sampai membeli buku KTSP lagi. Pakai buku-buku yang sudah dibeli sekolah itu saja (2006-2009, red)," jelasnya.

Untuk mengatasi kecemasan membeli buku KTSP yang mahal-mahal itu, Hamid mengatakan juga bisa menggunakan buku kakak angkatan atau kakak kandung. Dia meyakini tidak akan sulit mencari buku-buku KTSP yang sudah dipakai tahun sebelumnya.

Hamid meminta masyarakat tidak perlu risau, karena KTSP yang akan diberlakukan kembali Januari nanti, sama seperti KTSP-KTSP sebelumnya.

 

Ini Surat Edaran Mendikbud Soal Pemesanan Buku K-13

JAKARTA - Mendikbud Anies Baswedan kemarin mengeluarkan surat edaran tentang pemesanan buku K-13. Surat ini menjawab kerisauan para percetakan yang bertugas sebagai penyedia buku-buku K-13.

Percetakan khawatir pemda yang sudah terlanjur memesan buku, tidak membayar tanggungannya. Padahal buku sudah mulai dicetak, bahkan sebagian sudah dikirim.

Dalam surat edaran tertanggal 12 Desember itu, Anies memberikan empat poin penting terkait penyelesaian masalah percetakan buku K-13.

Yakni meyakinkan percetakan bahwa pemerintah pusat dan daerah sudah menyediakan anggaran percetakan buku tahun pelajaran 2014/2015 semester I dan semester II.

Kemudian Anies meminta sekolah menyelesaikan kewajiban pembayaran pemesanan buku kepada percetakan untuk buku-buku semester I.

Pemerintah mengatur bahwa untuk semester I, sekolah yang harus memesan ke percetakan melalui tender payung di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Selanjutnya Anies mengatakan pengadaan buku semester II dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota ke LKPP. Seluruh pemerintah daerah diminta untuk menyelesaikan tanggungan pemesanan buku kepada percetakan sesuai dengan kontrak yang sudah sepakati.

Terakhir menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta buku yang sudah telanjur dibeli oleh pemerintah daerah tetapi belum digunakan, bisa disimpan di perpusatakaan dulu. Buku-buku itu bisa dipakai untuk buku referensi pelajaran sehari-hari. 

 

Permendikbud 160/2014: KTSP Sampai 2019/2020, K-13 Dijalankan Setelah Guru Siap

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akhirnya mempertegas kebijakan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) secara terbatas.

Dalam Permendikbud 160/2014 yang baru dlansir, implementasi K-13 secara terbatas paling lama berjalan sampai tahun pelajaran 2019/2020 nanti.

Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014 itu mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) lagi.

Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014 itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP sampai tahun pelajaran 2019/2020.

Anies mengatakan pemberlakuan K-13 secara terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan, kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,” ujarnya.

Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13 secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.

Sementara itu, sekolah yang kembali menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah.

Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masing.

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *