Marwan Ingin Adopsi Cara Korea Berdayakan Desa, Pelajari Konsep Saemaul Undong untuk Diterapkan di Indonesia
Konsep Saemaul Undong sudah bergulir di Korsel sejak era Presiden Park Chung Hee pada tahun 1970-an. Konsep itu berbasis pada kebersamaan masyarakat tradisional desa di Korsel untuk menjadi mandiri melalui kerjasama.
Ketertarikan Marwan tentang konsep Saemaul Undong itu diungkapkannya saat menerima Duta Besar Republik Korea Selatan, Taiyoung Cho di Kantor Kementerian Desa, Selasa (2/12/). Marwan mengatakan, pihaknya akan menjajaki kerjasama dengan Korsel terkait pengembangan Saemaul Undong di Indonesia. Alasannya, konsep pemberdayaan desa itu berhasil diterapkan di Korsel sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang ada.
“Gerakan Saemaul Undong merupakan gerakan nasional agar masyarakatnya bisa keluar dari kemiskinan. Intinya adalah adanya sebuah gerakan untuk pengembangan masyarakat. Semuanya diawali dan berpusat di masyarakat desa,” ujar Marwan seperti rilis Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi keJPNN, Selasa (2/12).
Menurut Marwan, konsep itu bisa diterapkan untuk mengentaskan desa-desa tertinggal di tanah air. Konsep Saemaul Undong, lanjut Marwan, justru mendorong modernisasi desa tanpa harus meninggalkan nilai-nilai dan budaya lokal.
Marwan menambahkan, salah satu peluang yang bisa dikembangkan dari kerjasama dengan Korsel untuk pengembangan Saemaul Undong adalah penerapan teknologi, pemberdayaan potensi ekonomi lokal dan perbaikan infrastruktur di perdesaan. Salah satu contohnya adalah menyediakan listrik dari energi terbarukan.
“Keberhasilan program-program masyarakat perdesaan di Saemaul Undong itulah yang coba akan dipresentasikan dalam kerjasama antara Kementerian Desa Indonesia dengan Duta Besar Republik Korea Selatan,” ujar menteri asal PKB itu.
Lebih lanjut Marwan menjelaskan, pengembangan Saemaul Undong di tanah air tidak harus didanai dengan APBN. Sebab, bisa saja pengembangan Saemaul Undong itu memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan asal Korsel di Indonesia.
“Diperlukan kerjasama pemanfaatan program CSR dari perusahaan Korea untuk mendukung program percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pegawai Kementerian Desa juga bisa meningkatkan kapasitas melalui sharing pengetahuan dan pengalaman dalam bentuk kursus,” ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa itu.
Sumber : jpnn.com
0 Komentar