Pakar Hukum: UU MD3 Hanya Layak Disebut MD2
"DPRD itu dalam UU Pemda sudah menjadi bagian dari Pemerintahan Daerah. Jadi rumpunnya ada dalam Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi sebagai institusi legislatif di daerah," kata Refly Harun, dalam sebuah diskusi publik, di Senayan Jakarta, Selasa (18/11).
Selain UU MD3 harus diubah menjadi UU MD2 (MPR, DPR dan DPD), pada Pasal 74 Ayat 1 hingga 6 yang mengatur DPR berhak memberikan rekomendasi tentang kinerja pembantu presiden, itu harus dihapus karena terlalu jauh mengintervensi kewenangan presiden.
"Semua rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat. Apa jadinya jika DPR merekomendasikan salah seorang pembentu Presiden dicopot dari jabatannya, sementara untuk mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak proregatif Presiden?" ujar Refly.
Demikian juga halnya dengan Pasal 98 Ayat 1 tentang tugas komisi dalam pembentukan UU yang diharuskan membahasnya bersama kementerian terkait. "Tapi ini sulit dirubah karena dalam UUD 45, diatur DPR bersama Pemerintah membuat UU. Mestinya dalam sistem presidensil kabinet, DPR saja yang membuat UU," tegasnya.
Kalau hal-hal yang substantif itu yang dijadikan dasar untuk merevisi UU MD3, Refly menyatakan rakyat pasti mendukungnya. "Sebaliknya, kalau revisi UU MD3 itu dasarnya untuk merubah pimpinan alat kelangkapan DPR (AKD), pasti akan mendapat perlawanan dari rakyat," pungkasnya.
Sumber : jpnn.com
0 Komentar