Pemerintah Wajibkan SNI 12 Jenis Mainan Anak
Ke 12 jenis mainan tersebut adalah Baby Walker baik dari logam maupun plastik dengan pos tarif Ex/HS 9403.20.90.00 dan 9403.20.90.00, Sepeda roda tiga, skuter, dan mainan beroda seperti boneka kereta dengan pos tarif/HS 9503.00.10.00, Boneka, bagian dan aksesorisnya dengan pos tarif 9503.00.21.00, 9503.0022.00 dan 9503.00.29.00.
Selanjutnya Kereta Elektrik termasuk rel, tanda dan aksesorisnya denga pos tarif/HS 9503.00.30.00, Perabot Rakitan model yang diperkecil dan model sejenis baik yang digerakkan ataupun tidak dengan pos tarif 9503.00.40.10 dan 9503.00.40.90, Perangkat Konstruksi dan Mainan Konstruksional lainnya dari bahan selain plastik dengan pos tarif/HS 9503.00.50.00, Stuffed Toy menyerupai binatang atau selain manusia dengan pos tarif/HS 9503.00.60.00, Puzzle segala jenis pos tarif/HS 9503.00.70.00 serta Blok atau potongan angka baik hurup maupun binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, mesin jahit mainan dan mesin tik mainan pos tarif/HS 9503.00.91.00.
Mainan berikutnya adalah Tali Lompat pos tarif/HS 9503.00.92.00, Klereng pos tarif/HS 9503.00.93.00 dan Mainan lainnya seperti Balon, pelampung renang dan mainan lainnya yang ditiup/dipompa, senapan/pistol mainan dan mainan lainya dengan pos tarif/HS 9503.00.99.00.
Dari 12 jenis mainan ini diantaranya masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan, padahal aturan ini sudah diundur sesuai permintaan produsen mainan yang semula di berlakukan 1 April 2014, namun Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan perberlakuan mulai 1 November 2014 ini.
Ketidakpatuhan ini, terlihat dari hasil pengawasan yang dilakukan pada pekan kemarin di beberapa pusat toko penjual mainan anak di Wonosobo.
Untuk itu pihaknya berharap, ke depan semua produsen dan pedagang bisa menaati aturan ini, yang tujuannya untuk melindungi konsumen khususnya anak-anak dari bahan mainan yang membahayakan.
0 Komentar