Polisi Amankan Tiga Pedagang Jamu Oplosan
Edi mengatakan pihaknya melakukan operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat di beberapa tempat di wilayah hukumnya menjual minumas keras. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan razia minuman beralkohol sesuai sasaran.
Ia menjelaskan, pertama pihaknya melakukan razia di sebuah kedai Pajang atau belakang Halte Pajang, Laweyan. Petugas mengamankan seorang pedagang jamu oplosan, yakni Sugeng Priyanto (58), warga Kadipaten Pajang, Laweyan.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu jerigen ukuran lima liter isi jamu oplosan beralkohol, satu botol anggur merah, satu botol madu, satu bungkus jamu godog cerobo, satu bungkus gula batu, satu toples isi jamu oplosan mengandung ciu.
Polisi kemudian melakukan mengembangan dan berhasil mengamankan pedagang jamu oplosan yakni Daril Priyanto (46), warga Jalan Nusa Indah, Punggawan, Banjarsari, Solo.
Pedagang lainnya yang diamankan, yakni Danang Riyadi (36), warga Kidul Pasar Pajang, Laweyan dengan barang bukti dua botol ciu ukuran 1,5 liter, dan lima botol ukuran 600 mililiter.
"Ketiga pedagang ini, langsung kami amankan di Polsek Laweyan untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan, dan dengan denda Rp 1 juta masing-masing pelaku," katanya.
Menurut Edi Wibowo, kegiatan operasi penyakit masyarakat tersebut terus dilakukan hingga Natal dan Tahun Baru 2015, guna menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dan menjaga Kota Solo tetap kondusif.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
0 Komentar