Polisi Surakarta Amankan Dua Pedagang Miras Oplosan
Menurut Sis Raniwati, pihaknya melakukan razia berdasarkan informasi dari masyarakat lokasi warung jamu Pasar Nusukan Banjarsari sering untuk mabuk-mabukan dan sudah meresahkan warga. Pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi dan kemudian dilanjutkan razia oleh tim gabungan.
Sis Raniwati menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diamamkan dalam operasi tersebut adalah seorang pedagang miras, Sarmin (60), warga Sumber Trangkilan RT 04/13 Kelurahan Sumber Banjasari Solo, dan Y. Tri Handoko (62), warga Kampung Sewu RT 01/07 Jebres Solo.
"Pelaku Sarmin ini pedagang Miras, sedangkan Y. Tri Handoko pembuat miras oplosan. Keduanya kini sedang diperiksa Polresta Surakarta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Sis Raniwati.
Selain itu, petugas berhasil penyita sejumlah barang bukti berupa 62 botol minuman keras oplosan isi 1,5 liter, 49 botol isi 600 mililiter, dua jerigen masing-masing isi lima liter, dan satu jerigen isi 30 liter ciu. "Petugas melakukan penyitaan puluhan liter minuman keras itu, untuk dimusnahkan," katanya.
Kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan pembinaan dikenai tindak pidana ringan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh bulan penjara.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
0 Komentar