SEKAP GADIS DIBAWAH UMUR, 3 PEMUDA TANGGUNG DITANGKAP

 

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono, S.H. menyampaikan dari hasil pemeriksaan korban, diketahui awal mula kejadiannya adalah pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 pagi, korban yang bekerja di salah satu rumah makan di Kertek, pergi ke Pasar Kertek untuk membeli sayuran. Pada saat itu korban dan pelaku AG alias AN bertemu, kemudian berkenalan dan dilanjutkan bertukar nomor HP. Pada sore harinya, korban mendapat SMS dari pelaku AG yang mengajak bertemu. Pelaku dan korban kemudian bertemu di dekat RS PKU Muhamadiyah Wonosobo. AG lalu menyuruh Korban untuk membonceng sepeda motornya dan langsung dibawa ke rumah AZ di Kalikajar. Sesampainya di rumah AZ, korban lansung disuruh masuk kamar sementara 5 pelaku duduk ngobrol di ruang tamu. AZ hanya tinggal seorang diri karena kedua orang tua AZ sudah bercerai dan tinggal di luar kota sehingga kondisi rumah relatif sepi. Pada pukul 23.00 Wib, Pelaku AG masuk ke dalam kamar dan melucuti baju korban. Karena kalah tenaga, korban tak kuasa melawan dan akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku AG.

 “Setelah korban tertidur seusai disetubuhi AG, pada pukul 03.00 Wib AG keluar kamar. Pelaku AG menyuruh pelaku MT masuk. MT pun masuk dan bergantian menyetubuhinya.” Ujar Kasat Reskrim. “Seolah tidak cukup dengan hal itu, keesokan harinya 3 pelaku lainnya bergantian mencabuli korban meskipun tidak sampai menyetubuhinya.” lanjutnya. “Malam harinya, pelaku AG kembali menyetubuhi korban sebanyak 2 kali hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 Wib korban dipulangkan oleh pelaku AZ ke tempat kerja korban”

Sesampainya di tempat korban bekerja, ternyata sudah ada orang tuanya yang diberitahu oleh pemilik rumah makan bahwa anaknya menghilang. Sontak saja korban langsung dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh orang tuanya. Korban akhirnya mengaku kemana dirinya pergi dari hari Selasa sore. Kekagetan orang tua korban bertambah setelah korban mengaku disekap dan disetubuhi oleh para pelaku. Orang tua korban yang tidak terima kejadian yang menimpa anaknya akhirnya lapor ke Polres Wonosobo. Polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat dan menangkap 3 pelaku di rumah milik AZ hari itu juga sekitar pukul 15.00 Wib. Sementara 2 pelaku lain rupanya sedang pergi. Saat ditanya motif para pelaku menyekap dan menyetubuhi korban, mereka menjawab melakukan hal itu hanya karena terinspirasi dari video porno. Hingga saat ini Polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku AG alias AN dan AR alias TG. Kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan menjadi DPO. Sementara 3 pelaku yang sudah ditangkap, masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo. Ketiganya dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.

Kapolres Wonosobo melalui Kasubbag Humas Polres Wonosobo AKP M. Taat Resdianto, S.H., MTCP. S.IK. yang ditemui wartawan, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. “Baik korban dan pelaku kesemuannya dibawah umur. Tentunya ini menjadikan keprihatinan kita semua dimana anak dibawah umur mencabuli bahkan menyetubuhi rekan sebayanya. Untuk itu kami menghimbau kepada para orang tua untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai anak anak kita menjadi korban maupun pelaku kejahatan seperti ini.” ungkapnya. “Kedepannya kita akan koordinasikan dengan dinas terkait untuk melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terhadap anak dibawah umur untuk mengantisipasi kejadian seperti ini berulang.” tutup Kasubbag Humas.

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *