Lewati ke konten utama

Terima Bantuan Transport Pengobatan, 25 Penderita Penyakit Menahun Dihimbau Tak Konsumtif

Admin
21 kali dilihat

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan, bahwa pemberian bantuan biaya transport bagi penderita penyakit menahun terlantar, sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. melalui dana santunan tersebut, para penderita penyakit berat menahun dan tergolong tidak mampu, diharapkan bisa merasakan fasilitasi layanan kesehatan yang disediakan secara optimal. Beberapa penderita yang tergolong mengidap penyakit menahun, menurut Agus di antaranya adalah TBC, Asma, dan Paru-Paru. Dengan diterimanya bantuan transport, Agus berharap mereka akan dapat menjalani proses pengobatan secara lebih rutin, sehingga harapan untuk sembuh juga semakin besar.

Dengan kesembuhan dari penyakit yang dideritanya, maka pihak Dinsos meyakini, mereka akan mampu berkarya kembali, mencari nafkah bagi keluarga, tanpa terganggu masalah kesehatan, sehingga mampu menjalankan fungsi sosial di masyarakat secara wajar. Dengan santunan biaya transport tersebut, Agus juga berharap, akan dapat mencegah berkembangnya pemasalahan sosial baru akibat penyakit menahun, serta meningkatkan kesadaran di kalangan penderita penyakit menahun untuk dapat berobat secara rutin. Hal itu ditegaskan Agus, menjadi salah satu syarat bagi calon penerima manfaat, yaitu bersedia menjalani pengobatan bagi penyakit yang diderita.

Senada dengan Agus, Gatot Sasono SE dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah juga mengungkapkan, bahwa pihak Pemprop senantiasa berupaya meringankan beban para penyandang masalah kesejahteraan sosial di Jawa Tengah. Mengingat begitu pentingnya kesembuhan dari penyakit menahun, Gatot berharap, diterimanya dana bantuan untuk transport pengobatan tersebut, benar-benar dipergunakan sebagaimana dihimbaukan Kadinsos.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 5 + 3 ?