Terkait Pengembangan Rumah Tata Ruang, Bupati Tandatangani MoU Dengan PUSPA
Demi menguatkan komitmen tersebut, usai acara talkshow yang disaksikan unsur BAPPEDA dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Bupati menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan Pusat Studi Untuk Pembangunan Berkelanjutan (PUSPA). MoU tentang pengembangan rumah tata ruang di Kabupaten Wonosobo tersebut mengatur upaya-upaya penataan dan pengelolaan ruang secara partisipatif dan kolaboratif. Melalui kerjasama tersebut, kedua belah pihak akan bersama-sama mengupayakan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Wonosobo. Kholiq berharap, melalui penandatanganan yang disaksikan pula oleh Dirjen Penataan Ruang Ir Firman Hutapea MUM tersebut, program-program terkait pembangunan partisipatif berkelanjutan akan dapat berjalan sesuai arah dan tujuan yang telah ditetapkan.
Selain melalui kerjasama dengan PUSPA, dalam kesempatan tersebut Bupati juga mengingatkan kembali komitmen pihak-pihak swasta untuk tetap berkontribusi terhadap program-program pembanguna, khususnya penataan tata ruang dan Wonosobo Kota Hijau di Kabupaten Wonosobo. Demi menguatkan jalinan kerjasama yang selama ini telah dibangun, Bupati menyerahkan sertifikat donasi kepada tiga perusahaan, meliputi PT Trita Investama, PT Geo Dipa Energi Dieng, dan PT PDAM Tirta Aji. Sertifikat donasi tersebut menurut Bupati, selain sebagai penanda jalinan kerjasama, juga merupakan wujud apresiasi Pemkab Wonosobo terhadap kiprah ketiganya dalam turut menyukseskan program Wonosobo Kota Hijau.
Pihak yayasan PUSPA sendiri, melalui ketuanya, Widodo Estudadi ST, menjelaskan bahwa rumah tata ruang memiliki makna simbolis sebagai tempat atau wahana bagi setiap warga negara untuk menyampaikan, berbagi dan bertukar gagasan di suatu forum publik yang terbuka. Rumah tata ruang juga menjadi tempat bertemunya berbagai kepentingan individu, komunitas atau masyarakat untuk menyampaikan informasi, aspirasi dan berpartisipasi secara informal dalam menentukan arah, bentuk dan pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan tata ruang. Tujuan dibangunnya rumah tata ruang, menurut Widodo adalah untuk mewujudkan penataan Kabupaten Wonosobo yang kondusif untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, sosial dan ekologi yang berkelanjutan, partisipatif, dan berkeadilan.
Menanggapi ditandatanganinya MoU tersebut, Dirjen Penataan Ruang Kemen PU, Firman Hutapea mengaku sangat apresiatif. Dengan telah adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten, Firman meyakini program penataan ruang yang telah digulirkan Kementerian PU akan dapat berjalan lancar sesuai rencana. Firman juga berharap agar langkah Pemkab Wonosobo tersebut dapat dicontoh Pemda lain di Jawa Tengah.
0 Komentar