Tim Gabungan Temukan Pembeli BBM Berjerigen Tanpa Ijin
Menurut Hadi Soesilo, kegiatan kali ini merupakan operasi gabungan yang diikuti beberapa instansi terkait dengan menyasar tempat-tempat yang diduga sering terjadi hal-hal melanggar hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Saat menyisir warung ankringan di depan Perumahan Taman Mutiara Persada, tim tidak menemukan minuman keras yang sebelumnya diduga dijualbelikan di tempat ini. Begitu pula di pasar Kalibeber, tidak ditemukan praktek prostitusi maupun minuman keras di beberapa warung yang diperiksa. Hal yang sama juga terjadi di warnet dekat SPBU 44.563.07 Sapen, petugas tidak menemukan pengunjung, yang sebagian besar remaja, sedang mengakses situs porno.
Ketika memasuki SPBU 44.563.07 Sapen, SPBU 44.563.02 Ngasinan, SPBU 44.563.08 Sidojoyo dan SPBU 44.563.01 Kalierang, petugas juga tidak menemukan pembeli BBM berjerigen yang melanggar aturan.
Namun saat memeriksa SPBU 44.563.03 Krasak Kecamatan Mojotengah, petugas menemukan ada pembeli BBM berjerigen yang tidak mempunyai ijin serta tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan KTP. Setelah didesak petugas, hanya SIM A yang bisa ditunjukkan.
Diketahui pembeli tersebut bernama Akhmad Taufik yang beralamat di Serangsari RT.04 RW.03 Serang Kejajar berusia 31 tahun. Ia mengaku baru sekali ini membeli BBM dalam jumlah banyak dan tidak tahu ada aturan harus punya ijin lebih dulu untuk membeli BBM dalam jerigen dengan jumlah banyak. Padahal di SPBU tersebut sudah tertera tulisan, untuk pengangsu harus selalu membawa dan menunjukkan surat setiap membeli BBM. Sedikitnya ia membeli 4 jerigen BBM dalam berbagai ukuran, dan ketika ditanya BBM tersebut untuk dijual eceran. Meski tidak ditahan, SIM A milik Akhmad Taufik diambil petugas dari POLRES, dan hari Senin diwajibkan datang ke kantor Polisi sambil membawa surat-surat kendaraan, Jika tidak mampu menunjukkan akan diserahkan ke Sat Reskrim.
Untuk pembelian BBM dalam jerigen dengan jumlah banyak yang belum berijin, Hadi Soesilo menyerahkan tindak lanjutnya kepada pihak terkait, seperti DISPERINDAG, Dinas Koperasi dan UMKM serta Kepolisian.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Oman Yanto, saat dihubungi menyampaikan, bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, pembelian dalam jumlah tertentu diperbolehkan asalkan harus mempunyai ijin yang dikeluarkan instansi terkait, seperti untuk usaha mikro kecil dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan untuk perdagangan dikeluarkan oleh DISPERINDAG.
Jika kemudian dalam kasus ini ditemukan ada pelanggaran, sesuai UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 ayat d bahwa setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah.
Untuk itu pihaknya akan segera memanggil Akhmad dan pengelola SPBU, untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan tim gabungan ini, dan jika memang ditemukan ada kesalahan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak POLRES Wonosobo.
Selain itu, masih di SPBU 44.563.03 Krasak, petugas menemukan bendera merah putih yang masih berada di tiangnya hingga pukul 11 malam. Sesuai pasal 7 ayat 1 UU no.24 tahun 2009 tentang bendera yang menyebutkan bahwa pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, bendera tersebut diamankan petugas dan disimpan di Kantor Kesbangpolinmas, untuk selanjutnya dibuatkan surat teguran kepada pengelola SPBU untuk mengambil bendera dan surat untuk tidak mengulangi lagi. Terkait kondisi keamanan dan ketertiban secara umum aman, tidak terjadi masalah yang berarti.
0 Komentar