Lewati ke konten utama
1/5

P4N LXX Lemhannas RI Kaji Ketahanan Energi Wonosobo

Superadmin
20 kali dilihat

WONOSOBO — Kabupaten Wonosobo menjadi salah satu lokus Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026 Lemhannas RI, Rabu (9/9/2026), di Pendopo Bupati Wonosobo. Kegiatan tersebut membahas secara khusus potensi, kebijakan, tata kelola, serta tantangan ketahanan energi di daerah.

Peserta SSDN yang dipimpin Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bidang Ketahanan Nasional Lemhannas RI, Laksma TNI Dr. Dwi Prasetyo RN, S.E., M.Tr.Opsla. diterima Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkatpemerintah daerah.

P4N LXX, merupakan program pendidikan Lemhannas RItahun 2026 dengan 110 peserta, sebagai bagian dari pembentukan calon pemimpin nasional yang memiliki kemampuan berpikir strategis, antisipatif, dan adaptif.

Dalam sambutannya, Laksma TNI Dwi Prasetyomengatakan, SSDN merupakan bagian dari penugasan peserta P4N untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan strategis di daerah.

Menurutnya, Wonosobo dipilih sebagai salah satu lokus untuk menggali informasi mengenai ketahanan energi, termasuk kebijakan pemerintah daerah, implementasi program, permasalahan yang dihadapi, serta pola tata kelola energi ditingkat daerah.

Selain Wonosobo, rombongan juga melakukan kajian di sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah.

"Kami berharap para peserta P4N LXX memperoleh masukan dan informasi tentang ketahanan energi yang terdapat di Kabupaten Wonosobo," kata Dwi Prasetyo.

Ia menambahkan, hasil kunjungan lapangan tersebut diharapkan menjadi bahan bagi peserta untuk menyusun kajian strategis sebagai bagian dari proses pendidikan di Lemhannas RI.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat menerima peserta P4N LXX menegaskan bahwa melihat pembangunan daerah secara langsung penting untuk memahami bagaimana kebijakan nasional diterjemahkan dalam kondisi nyata. Menurut Afif, pembangunan Indonesia tidak cukup dipahami hanya dari perspektif kebijakan ditingkat pusat.

"Kita perlu melihat bagaimana kebijakan itu bertemu dengan kondisi nyata di lapangan. Bertemu dengan potensi, keterbatasan kewenangan, dan yang paling penting, bertemu dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Afif menjelaskan, Wonosobo memiliki modal energi yang relatif beragam. Selain panas bumi di kawasan Dieng, daerah tersebut memiliki potensi tenaga air, tenaga surya, biogas, mikrohidro, serta pemanfaatan langsung energi panas bumi.

Namun, pemerintah daerah menilai ukuran keberhasilan pembangunan energi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya kapasitas pembangkit.

Pertanyaan yang lebih penting, kata Afif, adalah sejauh mana energi tersebut mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

"Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan oleh energi tersebut bagi pembangunan daerah," katanya.

Karena itu, Pemkab Wonosobo mengarahkan kebijakan energi pada tiga prinsip utama, yakni sesuai kewenangan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Afif mengakui bahwa tidak seluruh kewenangan sektor energi berada di tangan pemerintah kabupaten. Pengusahaan panas bumi dan pengembangan energi berskala besar, misalnya, lebih banyak berada dalam ranah pemerintah pusat dan provinsi. Sementara kebijakan energi tingkat daerah harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kebijakan energi yang lebih tinggi.

Namun, keterbatasan kewenangan tersebut tidak berarti pemerintah kabupaten tidak memiliki peran.

Menurut Afif, pemerintah daerah justru harus mampu mengidentifikasi ruang kewenangan yang tersedia dan menggunakannya untuk menghubungkan kebijakan energi dengan kepentingan masyarakat.

Peran tersebut antara lain melalui penataan ruang, perlindungan lingkungan, fasilitasi energi baru terbarukan, efisiensi energi pada aset pemerintah, koordinasi lintas sektor, hingga penguatan keterkaitan energi dengan pertanian, UMKM, pariwisata dan ekonomi lokal.

"Posisi kita adalah menghubungkan, memfasilitasi, dan memastikan manfaatnyasampai kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam paparannya, kawasan Dieng memiliki potensi panas bumisekitar 400 megawatt (MW). Selain itu, terdapat PLTA Garung berkapasitas terpasang 26,4 MW. Data mengenai kapasitasPLTA Garung tersebut juga tercantum dalamdokumen energi Jawa Tengah, sementara laporan terbaru menyebut pembangkit tersebut memiliki dua unit turbin Francis masing-masing 13,2 MWdan memasok listrik ke sistem interkoneksi Jawa-Bali.

Wonosobo juga memiliki potensi energi air skala kecil, tenaga surya, biogas, mikrohidro, serta biomassa. Namun, pemerintah daerah menekankan bahwa energi harus ditempatkan sebagai pengungkit produktivitas, bukan berhenti sebagai komoditas listrik.

Energi diharapkan dapat memperkuat pertanian, pengolahan hasil, UMKM, pariwisata hinggapelayanan publik di tingkat desa.

Dengan pendekatan tersebut, pembangunan energi tidak hanya diukur dari berapa megawatt listrik yang dapat dihasilkan, tetapi juga dariseberapa besar aktivitas ekonomi dan sosial yang dapat digerakkan.

Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian adalah bagaimana masyarakat di sekitar sumber energi mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas pengusahaan sumber daya alam.

Dalam konteks panas bumi Dieng, Pemkab Wonosobo telah menerbitkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan kegiatan panas bumi tidak hanya menghasilkan energi bagi kepentingan sistem nasional, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di wilayah sekitar.

"Ketika kita berbicara tentang sumber daya alam, yang kita pikirkan bukan hanya bagaimana sumber daya itu menghasilkan. Tetapi juga siapa yang mendapatkan manfaat dan bagaimana manfaat itu dikelola secara berkelanjutan," ujar Afif.

Di sisi lain, pengembangan panas bumi di Dieng juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, kawasan geopark, keragaman geologi dan ruang hidup masyarakat.

Upaya ketahanan energi Wonosobo tidak hanya diarahkan pada pembangunan pembangkit baru. Pemerintah Kabupaten juga mulai mendorong efisiensi energi pada sektor yang menjadi kewenangan daerah. Salah satunya melalui penataan penerangan jalan umum (PJU).

Dalam periode 2022–2025, sebanyak 1.743 titik PJU disebut telah ditangani menggunakan LED dan tenaga surya.

Dari total 3.274 titik yang telah diinventarisasi, sebanyak 2.234 titik telah masuk kategoriefisien. Sementara 1.040 titik non-LED masih menjadi pekerjaan lanjutan.

Pemkab juga mulai melakukan meterisasi PJU. Langkah tersebut ditujukan agar konsumsi listrikdapat diukur berdasarkan penggunaan aktual, sehingga pengelolaan tagihan tidak semata menggunakan pola abonemen.

Pemkab Wonosobo juga merencanakan audit energi Gedung Sekretariat Daerah pada Oktober 2026.

Program efisiensi tersebut dikemas melalui pendekatan SADAR Energi, yakni Sadar, Atur, Disiplin, Aman dan Ramah.

Salah satu gagasan yang mendapat perhatiandalam paparan Bupati adalah pengembangan Serayu Agro Energy Edu-Tourism Corridor(SAEC) di Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo.

Konsep tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan energi air dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

Energi tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangkitan listrik, tetapi diarahkan untuk mendukung smart farming, cold storage, dryer, rice mill dan pengolahan pascapanen.

Pengembangan tersebut sekaligus dikaitkan dengan pengelolaan sampah, wisata edukasiberbasis alam dan teknologi, serta mobilitasbersih.

Gagasan SAEC bukan sekadar wacana. Bappeda Kabupaten Wonosobo mencatat konsep tersebut telah masuk tujuh besar Jateng Energy Transition Award (JETA) 2026 dan menggunakan Desa Mergosari sebagai lokasi proyek percontohan.

"Keberlanjutan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh teknologinya. Tetapi oleh siapa yang mengelola, siapa yang terlibat, dan bagaimana kelembagaannya bekerja," ujar Afif.

Pesan tersebut menjadi benang merah dalam pertemuan antara Pemkab Wonosobo dan peserta P4N LXX: potensinya dijaga, energinya dikelola, dan manfaatnya diperbesar.

Wonosobo tidak hanya dipandang sebagai daerah yang memiliki sumber energi, tetapi juga sebagai laboratorium kebijakan di tingkat daerah tempat kebijakan ketahanan energi diuji melalui persoalan nyata: bagaimana energi bersih, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dalam satu ekosistem pembangunan.