Wajib Halal Oktober 2026, Pelaku Usaha Terima Sosialisasi
Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Wajib halal Oktober (WHO) 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah Perwakilan Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan sosialisasi secara serentak di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026).
Di Kabupaten Wonosobo, kegiatan dipusatkan di tiga lokasi strategis, yakni Pasar Induk Wonosobo, Taman Habibie-Ainun, dan Fable Mart Taman Rekreasi Kalianget. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat danpelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi halal yangberlaku penuh 18 Oktober 2026.
Pengawas Jaminan Produk Halal Balai PenyelenggaraJaminan Produk Halal Provinsi Jawa Tengah, Hasti UnggulPambudi, mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadimomentum penting untuk mengingatkan pelaku usaha agar segera mengajukan sertifikasi halal sebelum batas waktuyang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami melakukan edukasi terkait pentingnya sertifikasihalal, melakukan pendataan pelaku usaha yang belummemiliki sertifikat halal, sekaligus membuka layananpendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lokasi," ujarnya.
Menurut Hasti, berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruhproduk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasapenyembelihan, produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang termasukdalam tahapan kewajiban sertifikasi halal harus telahbersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
"Per 18 Oktober 2026, produk yang masuk dalam kategoriwajib halal harus sudah memiliki sertifikat halal. Karena itukami terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha tidakterlambat mengajukan sertifikasi," jelasnya.
Pada kegiatan ini, setiap lokasi ditargetkan mampu mendatasedikitnya 20 hingga 30 pelaku usaha. Data tersebutselanjutnya akan dilaporkan kepada BPJPH sebagai bagiandari pemantauan kesiapan pelaku usaha menghadapikebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Hasti menjelaskan, proses pengajuan sertifikasi halal untukusaha makanan dan minuman relatif cepat. Bagi pelakuusaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses pendaftaran hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.
"Jika pelaku usaha sudah memiliki NIB, pendaftaran bisalangsung dilakukan. Setelah data dan bahan bakudiverifikasi, proses penerbitan sertifikat halal umumnyamembutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan," katanya.
Dari hasil pendataan sementara di lapangan, masih banyakpelaku usaha makanan dan minuman yang belum memilikisertifikat halal. Salah satu penyebabnya adalah minimnyainformasi mengenai program sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah.
Menurut Hasti, saat ini tersedia kuota sertifikasi halal gratis yang masih cukup besar di Jawa Tengah. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan kesempatantersebut sebelum batas waktu berakhir.
"Kami menemukan masih banyak pelaku usaha yang belummengetahui bahwa sertifikasi halal untuk usaha makanandan minuman tertentu dapat diajukan secara gratis. Karenaitu kami terus melakukan sosialisasi agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang telahmemperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan Label Halal Indonesia secara lengkap pada kemasan, tempat usaha, maupun media pemasaran, baik secara daring maupunluring.
"Yang harus dicantumkan bukan hanya logo halal, tetapilabel halal lengkap yang terdiri atas logo halal Indonesia dannomor identitas sertifikat halal yang dapat diverifikasi olehmasyarakat," jelasnya.
Terkait sanksi, Hasti menyampaikan bahwa pelaku usahayang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal setelah 18 Oktober 2026 akan dikenai sanksi secara bertahap sesuaiketentuan yang berlaku. Sanksi dimulai dari sanksiadministratif hingga sanksi yang lebih berat sesuai tingkatpelanggaran dan skala usaha.
Berdasarkan data hasil koordinasi dengan instansi terkait, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB di KabupatenWonosobo mencapai sekitar 40 ribu pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 ribu pelaku usaha telah memilikisertifikat halal, sementara sisanya masih perlu didoronguntuk segera mengajukan sertifikasi.
Untuk mempermudah akses layanan, masyarakat dan pelakuusaha dapat mengurus sertifikasi halal melalui beberapa titiklayanan. Selain di Mal Pelayanan Publik (MPP), layananpendampingan sertifikasi halal juga tersedia di tingkatkecamatan melalui pendamping yang bekerja sama denganUNSIQ Halal Center, serta di Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah berkoordinasi dengan BPJPH.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga mendapat apresiasikarena turut memfasilitasi layanan sertifikasi halal hinggatingkat kecamatan sehingga semakin mendekatkan layanankepada masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 ini, BPJPH berharap seluruh pelaku usaha dapat segeramemenuhi kewajiban sertifikasi halal sehingga mampumeningkatkan daya saing produk sekaligus memberikanjaminan dan kepastian halal bagi masyarakat.
Manfaat sertifikasi halal turut dirasakan oleh para pelakuusaha. Emy, pemilik Rumah Makan Emy di Pasar IndukWonosobo, mengaku sertifikasi halal memberikan dampakpositif terhadap kepercayaan pelanggan.
"Dengan adanya sertifikat halal, pelanggan menjadi lebihpercaya terhadap produk yang kami jual. Sejak memasanglabel halal, hampir tidak ada lagi pelanggan yang menanyakan apakah makanan kami halal atau tidak," ujarnya.
Menurut Emy, keberadaan sertifikat halal memberikan rasa aman bagi konsumen sekaligus meningkatkan kredibilitasusaha yang dijalankannya.
"Alhamdulillah, pelanggan semakin yakin dengan makananyang kami sajikan karena sudah bersertifikat halal. Terimakasih kepada program sertifikasi halal yang telah membantupelaku usaha seperti kami," katanya.
0 Komentar